.

KTT Peringatan 10 Tahun Rencana Aksi PBB : Seluruh Negara Didesak Lebih Serius Melindungi Jurnalis

Jakarta, PilarbangsaNews

Indonesia masih dibayangi ancaman mulai dari serangan fisik, pelecehan, serangan digital, kriminalisasi hingga kekerasan seksual.

Berdasarkan monitoring AJI sejak 1996-2010, sedikitnya terdapat sembilan kasus pembunuhan terhadap jurnalis dengan delapan kasus di antaranya belum terungkap dalang utamanya. Selain itu terdapat 935 kasus serangan dan jenis hambatan lainnya terhadap jurnalis dan media sejak 2006 hingga akhir Oktober 2022.Informasi tersebut dapat digunakan untuk advokasi guna memperkuat kebijakan yang melindungi kebebasan media dan keselamatan jurnalis, serta meminta pertanggungjawaban negara atas kegagalan melindungi jurnalis serta mencegah impunitas atas kejahatan terhadap mereka.

Sesi yang dipimpin oleh International Press Institute ini menyatukan organisasi dari seluruh dunia untuk membahas tantangan dalam melakukan pemantauan kebebasan pers yang efektif, berkelanjutan, dan kuat, dan untuk mengeksplorasi praktik terbaik untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan akurat dan dapat ditindaklanjuti untuk para advokat, pemerintah, dan lain-lain.

Ketua AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, AJI Indonesia merekomendasikan agar negara melindungi keamanan organisasi dan para pemantaunya terutama yang berada di wilayah konflik, menyediakan mekanisme pelaporan secara nasional, membuka akses informasi dan data secara transparan, serta membuat mekanisme respon cepat saat kasus krusial menimpa jurnalis seperti pembunuhan, penganiayaan, penculikan serta serangan brutal lainnya.

AJI Indonesia sejak 2016 telah membangun platform pemantauan kebebasan pers yang beralamatkan di https://advokasi.aji.or.id/. Pengumpulan dan verifikasi data melibatkan 40 AJI Kota yang tersebar mulai Aceh hingga Papua. Platform tersebut telah menjadi rujukan nasional dan internasional terkait tren keselamatan jurnalis dan kebebasan media di Indonesia.

Kelompok isu tematik monitoring menghasilkan 12 rekomendasi dalam tiga bagian yakni: 1) memperkuat dukungan bagi masyarakat sipil lokal yang bekerja memantau kebebasan pers; 2) memperkuat jaminan keselamatan bagi pemantau kebebasan pers, serta 3) membangun akuntabilitas yang jelas dan efektif dan mekanisme distribusi informasi tentang situasi kebebasan pers. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *