.

Disepakati, Pemprov Sumbar Minta 101 Karyawan Aqua Diperkerjakan Kembali

Padang, PilarbangsaNews

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatra Barat (Sumbar), Nizam Ul Muluk membeberkan bahwa persoalan PT Tirta Investama Aqua Solok adalah intern antara Serikat Pekerja dengan pihak manajemen dalam hal hubungan industrial, yakni terkait 101 karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hubungan industrial itu adalah otonomi kabupaten/kota sedangkan urusan provinsi adalah pengawasan ketenagakerjaan.

“Jadi, di Aqua itu ada lembaga kerjasama bipartit maka berundinglah pihak Serikat Pekerja dengan manajemen Aqua sampai 3 kali perundingan tentang upah lembur. Ternyata upah lembur ini tidak dibayarkan dari 2016 sampai tahun 2022. Oleh pihak manajemen disepakati lembur ini akan dibayarkan 2 jam saja, sedangkan lembur mereka terhitung 3 jam, inilah yang menjadi perdebatan. Pihak Serikat Pekerja minta 1 jam istirahat itu juga dihitung sebagai jam lembur. Namun pihak manajemen tidak sependapat.

“Karena perdebatan itulah kita adakan tripatit yang melibatkan manajemen perusahaan, Serikat Pekerja dan Pemkab Solok, dinas yang membidangi tenaga kerja. Namun karena Pemkab Solok tidak memiliki mediator hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Sumbar,” ungkap Kadis Nizam.

Maka terhitung mulai 24 Oktober sampai 24 November 2022 dilakukan mediasi dengan jangka waktu 30 hari. Lalu dilakukanlah 2 kali mediasi. Tanggal 8 November mediator melakukan mediasi kedua dengan pihak manajemen.

“Tanggal 9 November kedua pihak yang berselisih dipertemukan kembali dan dihasilkan kesepakatan perjanjian bersama. Tapi sore hari menjelang ditandatangani perjanjian tersebut tiba tiba dari pihak manajemen yang bernama Lukman membatalkan perjanjian tersebut, maka meledaklah beritanya,” kata Nizam Ul Muluk.

Pihak Disnakertrans lalu memanggil owner Aqua sebanyak 6 orang, 2 orang Vice Presiden Aqua salah satunya bernama Bernas Istiqlal. “Saya minta mereka berdamai tanpa syarat dan hari Senin lalu yang direncanakan demo besar-besaran Serikat Pekerja bisa diredakan dengan bertemu Pak Gubernur,” kata Nizam Ul Muluk.

Pertemuan tripartit menghasilkan perjanjian bersama. Cukup alot pertemuan ini karena sudah masuk ke persoalan ranah pribadi. Ternyata Ketua Serikat Pekerja Fuad Zaki ini dulunya binaan Bernas Istiqlal. “Nah lalu saya atas nama Pemprov Sumbar bersama jajarannya dan juga DPRD Sumbar minta Pak Bernas mengalah dan tidak harus sampai hearing dengan DPRD Sumbar. Saya minta mulai Kamis tanggal 17 November Pak Bernas harus menerima kembali semua pekerja tanpa syarat apapun,” cerita Nizam kepada media.

Bernas Istiqlal mengaku Aqua mengalami kerugian yang luar biasa akibat kasus ini. Karena itu Bernas minta izin bahwa ia akan menerima kembali para pekerja yang di PHK sesuai perjanjian kerja bersama yang sudah ada di PT Aqua. Salah satu pasal perjanjian tersebut berbunyi, jika terjadi mogok kerja atau rekonsiliasi maka pekerja bisa diterima kembali dengan hitungan masa kerja awal lagi. Jadi masa kerjanya yang sudah 10 tahun atau lebih akan hangus atau tidak berlaku lagi dan manajemen akan melakukan PKWT atau outsourcing pekerja selama 6 bulan masa percobaan.

Masalah perselisihan jam kerja lembur telah selesai dan sudah ditandatangani. Namun kasus PHK ini malah dinaikkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan diselesaikan secara hukum. Nizam meminta Bernas menerima kembali 101 pekerja dan mencabut kasus PHK ini di Kementerian Tenaga Kerja. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *