Hukum

Merasa Ditipu, Yamin Kahar Laporkan DBA Pengusaha Asal Yogya ke Polda Sumbar

Padang, PilarbangsaNews

Seorang pengusaha Sumatera Barat bernama, Yamin Kahar melaporkan pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) ke Polda Sumbar. Laporan tersebut terkait dugan penipuan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Yamin merasa uangnya Rp 1,1 miliar ditipu oleh DBA yang merupakan Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha, dan juga mengaku sebagai keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V.

“Kami sudah membuat laporan di Polda Sumbar terkait klien kami, Yamin Kahar yang ditipu oleh DBA,” Kuasa Hukum Yamin, Zulhesni S.H. dalam rilisnya kepada kepada awak media, Selasa (6/12/2022) sore.

Menurut Zulhesni S.H., DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya. Peristiwa ini berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.

Pada tanggal 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp300 juta kepada DBA. “Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi,” kata Zulhesni S.H.

Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang secara bertahap dengan total Rp865 juta. Namun ternyata uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan.

Upaya untuk meminta pengembalian uang, kata Zulhesni S.H. sudah dilakukan.

“Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum,” kata Zulhesni S.H.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membernarkan adanya laporan polisi terkait kasus itu. “Benar. Ada laporan terkait dugaan penipuan itu. Sekarang sedang kita selidiki,” kata Dwi.

Pihak DBA yang dikonfirmasi oleh redaksi PilarbangsaNews melalui pesan WA, tetapi hanya dibaca, dan sampai berita ini ditayangkan belum dibalas. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *