.

KAN Lunang Dilantik, Ketua LKAAM Pessel : Ninik Mamak Agar Jaga Tanah Ulayat

Lunang, PilarbangsaNews

Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar) di bawah pimpinan Ketua Maradis Dt. Rahmat Setio, secara resmi dilantik oleh Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pesisir Selatan di Rumah Gadang Mande Rubiah, Lunang, Minggu (29/1/2023).

Pelantikan KAN Lunang dihadiri oleh Camat Caryanto, Mande Rubiah, Forkopimca Lunang, Pj Wali Nagari Lunang Mardy, dan seluruh Ninik Mamak. Prosesi adat Minangkabau ini diawali terlebih dahulu dengan pemasangan “saluak” oleh Mande Rubiah kepada Ketua KAN Lunang. Kemudian setelah itu Ketua KAN bersama Pengurus yang juga Ninik Mamak Nan Salapan Nagari Lunang dilantik oleh Ketum LKAAM Pesisir Selatan Drs. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah.

Maradis Dt. Rahmat Setio adalah Ketua KAN terpilih dari musyawarah KAN yang dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2022 lalu. Kepengurusan KAN Lunang periode 2023-2028 ini kemudian disusun yang terdiri dari para penghulu suku yang ada dan ditambah dengan orang Ampek Jinih yang ada di Nagari Lunang.

Camat Lunang Caryanto mengucapkan selamat atas pelantikan KAN Lunang, sehingga pengurus KAN sudah dapat membantu tugas-tugas pemerintahan khususnya di bidang adat, sengketa harta pusaka dan penyelesaian sako jo pusako di nagari. Dengan dinamika kehidupan dan ekonomi yang makin pesat, tentu banyak permasalahan kepemilikan tanah yang muncul, yang memerlukan peran penyelesaian dari KAN.

Selain itu, karena Lunang adalah nagari yang bersejarah, dengan adanya Rumah Gadang Mande Rubiah dan beberapa situs serta kuburan bersejarah, tentunya ini memerlukan pengelolaan yang baik dengan pemerintahan nagari, dikemas kesiapan masyarakat, infrastruktur, layanan informasinya dan kesiapan kulinernya sehingga dapat bernilai ekonomi bagi masyarakat Nagari Lunang.

Ketua LKAAM Pesisir Selatan Drs. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah yang didampingi Sekum LKAAM Pessel Ir. Syafri Herpindo Dt. Gamuak mengapresiasi proses pemilihan hingga pelantikan KAN Lunang yang berlangsung dengan lancar dan tidak ada riak-riak. Ini membuktikan bahwa Ninik Mamak adalah orang yang arif bijaksana, panutan dari anak kemenakan yang dapat menyelesaikan segala permasalahan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat.

Adanya Pengurus KAN yang definitif di nagari adalah merupakan lembaga adat yang tertinggi di nagari, yang keputusannya menjadi pedoman bagi Pemerintahan Nagari/Desa dan aparat pemerintahan, sepanjang keputusan KAN itu tidak bertentangan dengan Undang Undang. “KAN mengurus adat dan melestarikan adat, menyelesaikan sengketa sako pusako, memutus pelanggaran adat dan syarak di nagari,” kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, yang sehari-hari adalah Ketua KAN di Nagari Painan, Kecamatan IV Jurai.

Dalam pesannya, Ketum LKAAM Pesisir Selatan meminta Pengurus KAN Lunang agar menjaga tanah ulayat, baik itu ulayat kaum dan tanah ulayat nagari. Sebab tanah ulayat jumlahnya tidak akan bertambah, sedangkan anak dan kemenakan pasti bertambah terus.

“Jangan mudah tergiur anak kemenakan kita menjual tanah ulayat. Semestinya tanah ulayat dapat dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain agar bernilai produktif untuk kesejahteraan anak kemenakan,” kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2005-2010. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *