Perpres Publisher Right Digital: Rapat Koordinasi Dewan Pers, Menkominfo, dan Konstituen Ricuh
Jakarta, PilarbangsaNews
Rapat Koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya yang digelar, Rabu (15 /2/2023) di Hotel Pullman, Jakarta pusat berlangsung ricuh.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, rapat koordinasi terkait draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang publisher right platform digital yang dikemas sebagai media berkelanjutan itu dihadiri oleh unsur perwakilan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemkopolhukam), dan Sekretariat Negara. Rapat akhirnya dihentikan sekitar pukul 15.30.
Rapat koordinasi yang dimulai pukul 14.00 belum sempat membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital dan media berkelanjutan.
Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dr Usman Kansong sempat memberikan arahan, bahwa rapat akan menyerap berbagai masukan terkait Perpres Publisher Rights.
Menurut Usman Kansong kita perlu mengatur mekanisme Perpres ini, untuk mengakomodasi semua kepentingan bangsa dan negara.
Menurut sumber, secara berurutan Usman Kansong memberikan kesempatan berbicara kepada Arif Mustofa perwakilan Kemenkokpolhukam, Lidya Perwakilan Setneg, Dr Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers, dan Profesor Ramli mewakili Akademisi.
Saat pembicaraan kembali kepada Usman Kansong, seorang peserta rapat interupsi untuk berbicara, karena pembicaraannya flashback ke titik nol penyusunan Perpres, maka distop oleh Usman Kansong.
Mulailah terjadi rebutan bicara, gaduh, dan ricuh, saling berargumentasi, saling klaim penyusunan draft Perpres.
Ada peserta rapat yang lain mengatakan bahwa pihaknya sudah sejak Tahun 2020 menyusun draft perpres tersebut. “Kok tiba-tiba hilang semua draft yang kami buat,” katanya.
Mensikapi pernyataan itu Ninik Rahayu spontan meradang, “Saya minta jangan asal klaim ya, kalo anda sebut konstituen dewan pers, konstituen yang mana, jangan asal mengklaim mengatasnamakan konstituen dewan pers, Saya tidak tidak terima,” kata Ninik Rahayu.
Ketegasan Ninik Rahayu membuat terdiam para pengklaim penyusun draf Perpres. Akhirnya untuk meredakan ketegangan jangan sampai berkepanjangan, Usman Kansong mengakhiri rapat koordinasi dan pihak Kemenkominfo akan kembali mengundang rapat berikutnya.
Kemudian rapat ditutup tepat pukul 15.30 WIB.
Para konstituen Dewan Pers meminta Perpres publisher right media digital ini dibahas secara terbuka. Jangan main bungkus karena Presiden RI Joko Widodo meminta Perpres tersebut segera diserahkan dalam satu bulan.
Perpres ini akan menjadi penting karena akan menjadi acuan bisnis pers dan kemerdekaan pers. Jangan sampai Perpres ini malah mengkerdilkan kemerdekaan pers, dan mengurangi keadilan
bisnis bermedia. (Rel)