Zakat Fitrah di Kabupaten Pasaman, Mulai Rp33 Ribu Hingga Rp38 Ribu
Lubuk Sikaping, PilarbansaNews
Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menetapkan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023 M di Lubuk Sikaping, Rabu (5/4/2023).
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor : 465/232/Kesra/2023 tentang penetapan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023 H setiap jiwa dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras) dengan takaran 3 ½ liter atau 2,5 Kilogram.
Bupati Pasaman, Benny Utama SH.MM. mengatakan penetapan tersebut telah diteruskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Ketua MUI Kabupaten Pasaman, Camat se Kabupaten Pasaman dan Pengurus Masjid/Musholla/Amil se Kabupaten Pasaman.
Penetapan standar zakat fitrah jika dikonversikan dengan nilai uang dapat dikategorikan seperti standar beras kualitas tinggi (super) sebesar Rp38.000,” terang Bupati Benny.
Sedangkan untuk standar beras kualitas menengah, kata bupati, jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp35.000 standar beras kualitas biasa sebesar Rp33.000.
Ia juga menyebutkan, pembayaran zakat fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat sendiri.
Pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi dan untuk pembayaran fidyah dengan makanan pokok (beras) sebanyak 1, 25 kg/5 tekong susu yang dikonversi dengan nilai uang sejumlah Rp20.000/hari,” ucapnya. (Zul)