Bukittinggi

Polisi Kota Bukittinggi Tangkap Pelaku Pencurian Bank Mandiri

BUKITTINGGI, Pilarbangsanews.com,— Sat Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, dibawah pimpinan Kanit Pidum IPTU Herwin, S.H, berhasil menangkap pelaku pencurian barang barang elektronik milik Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi yang beralamat di jalan Pemuda, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kota Bukittinggi.

Penangkapan itu hanya selang 3 (tiga) jam setelah kejadian aksi pencurian yang dilakukan tersangka FM, Minggu tanggal (9/4/2023) pukul 13.30 WIB.

Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati, S.I.K, M.M, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. S, S.I.K, M.H, didampingi Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar, S.H. membeberkan keberhasilan satuannya dalam mengungkap dan menangkap Pelaku berinisial FM (29).

Pelaku FM ini ditangkap di Jalan Pemuda Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi.

Menurut pengakuan sementara FM, aksi pencuriannya itu dilakukannya sekitar pukul 10.30 WIB.

FM tberhasil menggasak barang elektronik. Milik Banks Mandiri Taspen berupa 4 (empat) unit layar monitor komputer merk Lenovo 2 (dua) unit laptop merk HP, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo, 1 (satu) unit DVR Bosch penyimpan data CCTV, dan 1 (satu) unit Hardisk.

Tak lama setelah aksi pencuriannya itu, laporan masuk, anggota segera diterjunkan ke tempat kejadian peristiwa.

Setelah dilakukan oleh TKP, dan berdasarkan informasi masyarakat, polisi berhasil mengendus identitas pelaku.

Segera dilakukan pengejaran, hanya 3 jam selang waktu, akhirnya tersangka FM berhasil ditangkap.

Dari tetsangka pelaku FM berhasil disita 1 (satu) unit handphone warna silver, 2 (dua) buah plastik sampah, dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih BA 1381 LX.

Barang barang yang dicuri oleh tersangka ditaksir senilai Rp. 105.000.000 (seratus lima juta rupiah)

Selanjutnya pelaku FM bersama semua barang yang diambilnya dan alat yang dipakai FM dalam melakukan tindakan kejahatan langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk dilakukan.proses hukum,

Atas tindakannya itu pelaku FM dijerat dengan pasal 363 KUHP, demikian AKP Fetrizal mengahirinyA. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *