Kesehatan

Ikatan Dokter Indonesia Mengadu ke DPRD Sumbar, Terkait RUU Omnibus Law Kesehatan

Padang, PilarbangsaNews

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sumatera bersama organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), audensi dengan DPRD Sumbar, Kamis (13/4/2023) di ruang khusus I Gedung DPRD Sumbar.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Sumatera Dr Roni Eka Saputra mengatakan, audensi IDI dengan DPRD Sumbar ini, intinya kita berjuang dalam hal agenda mengenai RUU Omnibus Law Kesehatan.

Dr Rony Eka Putra mengatakan, dalam RUU Omnibus Law Kesehatan ternyata banyak yang merugikan IDI. “Pertama, dalam hal perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan, begitu mudahnya kita dituntut, begitu mudahnya kita dilaporkan dalam hal pekerjaan kita. Kedua, tentang keberadaan organisasi profesi dia berharap organisasi profesi itu menjadi bahagian yang terpenting pelaksanaan profesi,” terang dia.

Karena banyaknya yang merugikan IDI, maka menjadi polemik di kalangan dunia kesehatan. Maka dia meminta RUU Omnibus Law ini dihentikan pembahasannya.

Menurut Rony Eka Putra, dengan adanya RUU Omnibus Law Kesehatan ini maka organisasi menjadi khawatir karena sangat rentan adanya kriminalisasi tenaga kesehatan saat bekerja. Jika tenaga kesehatan tidak terlindungi maka pelayanan akan amburadul dan masyarakat akan terabaikan.

“Kami tekankan rancangan UU ini berpotensi bermasalah setelah kami teliti. Kenapa ada penolakan karena kami nilai ada risiko kriminalisasi nakes kita saat bekerja,” katanya.

Sebut Rony Eka Putra, substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam pasal 282 ayat 1 huruf A dan pasal 296 juga menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan nakes dihapus.

Hal itu pun berpotensi digugat secara perdata tanpa memberikan perlindungan hukum kepada para nakes oleh negara.

Selain itu, dalam RUU Kesehatan itu pemerintah juga mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang tertuang pada pasal 328 RUU Kesehatan.

“Kemudian ada penghilangan organisasi profesi di sana. Sehingga kami anggap RUU ini bermasalah. Kami malah minta perlindungan hukum nakes kita lebih kuat lagi. Bukan justru dilemahkan dengan pasal-pasal dalam RUU itu,” katanya.

Rony Eka Putra mengatakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dalam pembahasan pemerintah bersama DPR itu juga dinilai terlalu berisiko dalam melakukan pengawasan profesi dokter dan nakes.

Pemerintah seharusnya mengkaji masalah kesejahteraan nakes dan perlindungan organisasi profesi. Sebab, UU tersebut, justru bisa melemahkan semangat para dokter dan nakes.

“Kalau mau atur ini itu kan cukup dengan Permenkes. Kami khawatir RUU ini akan banyak mengancam kriminalitas nakes. Saya pikir organisasi profesi jadi lemah juga dengan RUU ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Sumbar Deswanto, mengatakan Komisi V DPRD Sumbar yang berkoordinasi langsung dengan bidang kesehatan memberikan dukungan penuh kepada organisasi IDI Sumatera Barat dan kita mendorong permasalahan yang terjadi di IDI saat ini.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, menanggapi hal tersebut, kita akan tindaklanjuti ke Pusat dan ke Komisi VIII DPR RI. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *