.

Kapolresta Deli Serdang : Berhasil Menangkap 3 Tersangka dan 2 Orang DPO Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Ganja Seberat 173 Kg

Deli Serdang, PilarbangsaNews

Polresta Deli Serdang melaksanakan konferensi pers pada Senin (22/05/2023), terkait penangkapan/mengamankan tersangka pelaku narkotika jenis ganja seberat 173 Kg.

Dalam konferensi pers Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH, Kasi Humas AKP Kerisman Karosekali, Kasi Propam Iptu Terresvo Kanit Idik II Ipda Suyadi SH mengungkapkan, telah berhasil mengamankan BF, SS (ibu kandung F) dan SW sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja yang telah dikemas dengan lakban seberat 173 kg.

Kronologi kejadian berawal pada tanggal 19 Mei 2023, Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan awal berhasil diamankan barang bukti 3 bungkus (kemasan satu Kg) narkotika jenis Ganja, dari hasil pengembangan petugas berhasil menemukan 170 Kg dalam 2 buah koper dan satu tas ransel, di kediaman SS ibunya Farhan, barang bukti dan tersangka BF, SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.

Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH mengatakan, “Saat ini ke-3 tersangka BF, SS dan SW sudah kita amankan, untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian.”

” Fasal yang kita persangkakan yakni, Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.” ujar Kombes Sinuhaji. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *