Pendidikan

Kadisdik Dasril : KOSP Kota Payakumbuh Harus Selesai Jelang 10 Juli 2023

Payakumbuh, PilarbangsaNews

Kurikulum di Indonesia telah mengalami perubahan. Mengikuti kurikulum yang sudah ditetapkan Kemdikbudristek RI, Kota Payakumbuh sudah tahun kedua dalam melaksanakan kurikulum merdeka pada seluruh tingkat baik PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Kesetaraan.

Menjalankan kurikulum merdeka bagi satuan pendidikan dibutuhkan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) sebagai pedoman. KOSP disusun sebagai pedoman satuan pendidikan dalam menyelenggarakan seluruh kegiatan penyelenggaraan pembelajaran pada satu tahun pelajaran kedepan memuat seluruh perencanaan proses belajar. KOSP disusun oleh satuan pendidikan dengan berpedoman pada kerangka dasar kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kerangka dasar kurikulum disusun mengacu pada tujuan pendidikan Nasional dan Standar Pendidikan Nasional (SNP).

KOSP berperan sebagai panduan bagi satuan pendidikan. Adapun proses penyusunan KOSP terdiri dari penyusunan KOSP oleh Tim dari satuan pendidikan itu sendiri, kegiatan lokakarya dan proses verifikasi dan pengesahan. Kegiatan lokakarya dihadiri oleh tim penyusun, perwakilan walimurid, komite, pengawas satuan serta Dinas Pendidikan. Untuk proses verifikasi, dokumen KOSP akan diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan dan Kasi Kurikulum. Pengesahan KOSP oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Setelah KOSP disahkan, guru akan membuat perangkat pembelajaran satu tahun pelajaran berpedoman dari KOSP.

Ditemui pada kegiatan Lokakarya SMPN 3 dan SMPN 10 Payakumbuh, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dr. Dasril, S.Pd,M.Pd mengatakankan, untuk menjadikannya bermakna, kurikulum operasional satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.

“Dalam proses penyusunan KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan), satuan pendidikan mengadakan Lokakarya KOSP tingkat TK, SD dan SMP. Untuk tingkat SMP berfokus pada menyusun rencana kegiatan sekolah termasuk kurikulum dan pembelajaran untuk satu tahun pelajaran kedepan, yaitu TP 2022/2023,” jelasnya.

Dilanjutkannya, pedoman yang harus dipedomani pihak sekolah dalam menyusun KOSP yaitu, pertama mengacu pada kurikulum merdeka terdiri dari berapa ketentuan kisi-kisi jam pelajaran, berapa mata pelajaran yang harus di ajarkan dan ada peluang untuk menambah muatan lokal (potensi) daerah yang materi berisi baca tulis alquran, budaya alam minangkabau, seni tradisional minangkabau baik seni tari maupun musik, makanan tradisional minangkabau, serta potensi dilingkungan sekolah, kecakapan/lifeskill yang bernuansa daerah.

“Ini yang akan dikembangkan sekolah dan termuat didalam kurikulum muatan lokal yang berjudul potensi daerah. Disamping itu, apa yang menjadi kekhasan sekolah misalnya banyaknya home indutri dekat lingkungan sekolah jadi siswa diadaptasikan kepada siswa diberikan kecakapan hidup/lifeskill tentang industri rumah tangga yang ada sekitar lingkungannya atau dilingkungan pertanian ataupun peternakan,” terang Dasril.

“Pedoman kedua yakni kalender pendidikan Kota Payakumbuh, dijadikan pedoman dalam penjadwalan proses pembelajaran berisi jadwal efektif, libur sekolah, ujian semeter, ujian tengah semester dan sebagainya. Kalender pendidikan Kota Payakumbuh kemudian diturunkan sekolah menjadi kalender sekolah. Ketiga berpedoman kepada aspirasi guru, murid, komite, wali murid berrdasarkan kearifan lokal,” sambungnya.

Ketiga, sebut Kadisdik ini, pedoman tersebut harus dimasukkan kedalam KOSP. KOSP harus diselesaikan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Tahun pelajaran 2023/2024 dimulai pada tanggal 10 Juli 2023. Jadi sebelum tanggal 10 Juli KOSP sudah harus selesai. Kalau sudah dilegal atau disahkan kemudian sekolah dapat menjadikan pedoman bekerja bagi satuan pendidikan,” pungkasnya. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *