Hamdan Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasaman
Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Kabupaten Pasaman secara resmi melantik dan mengangkat Hamdan melalui Rapat Paripurna pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Pasaman pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019 -2024.
Hamdan dilantik sebagai PAW anggota DPRD Pasaman menggantikan almarhum Sodikin dari Partai Golkar daerah pemilihan dapil II Pasaman. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Pasaman Bustomi, didampingi oleh wakil ketua Yasri dan Denny Ismaya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Pasaman H. Benny Utama Wakil Bupati Sabar AS, Forkopimda seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Pasaman kepala OPD, Camat se Pasaman, Wali Nagari, tokoh masayarakat, dan kaum keluarga dan family dari anggota DPRD yang baru dilantik.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pasaman Yasri saat membacakan surat keputusan Gubernur nomor 171-417-2023 menyebutkan tentang peresmian pemberhentian dengan hormat Sodikin dari kedudukan sebagai anggota DPRD Pasaman periode 2019–2024, yang berlaku semenjak yang bersangkutan meninggal dunia.
Dalam hal ini DPRD Kabupaten Pasaman telah melaksanakan rapat usulan pencalonan PAW pada tanggal 16 April 2023 dan selanjutnya diteruskan kepada kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan tanggal surat nomor 170/130/DPRD – PAS/2023.
Disamping itu pengangkatan Hamdan sebagai calon penganti antar waktu sudah sesuai dengan seleksi dan verifikasi KPU Pasaman dengan nomor surat 199/PY.03.1.SD /1308/2023, selain itu juga telah dilakukan pengusulan dan pemberhentian anggota DPRD Pasaman melalui surat nomor 170/132/DPRD – PAS /V/2023, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Pasaman.
Yasri mewakili ketua DPRD Bustomi dalam kesempatan tersebut berharap dengan telah disumpah dan duduk selaku Anggota DPRD Pasaman kiranya dapat menjalankan tugas dan fungsinya selaku anggota dewan dengan baik dengan penuh rasa tanggung jawab baik terhadap Tuhan yang maha esa diri sendiri maupun terhadap masyarakat Pasaman.
Bupati Pasaman H. Benny Utama dalam sambutanya dalam kesempatan tersebut menyebutkan.
Pengucapan sumpah Saudara Hamdan bisa dikatakan merupakan masa pengabdian lanjutan dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat
Terkait Hamdan yang juga diamanahkan sebagai anggota DPRD Pasaman masa jabatan 2009 – 2014 Bupati berharap kiranya dapat kembali bekerjasama dan saling mengisi untuk mengantarkan aspirasi agar tercapainya kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah dan DPRD adalah mitra dalam melaksanakan berbagai program pembngunan, dalam hal ini kontrol dari DPRD juga sangat diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat,” ucap Benny Utama. (Zul)