.

Pansus DPRD Rapat Dengan Guru SMPN 2, Dt Parmato Alam Ingatkan Dinas Pendidikan Jangan Intervensi dan Intimidasi

Payakumbuh, PilarbangsaNews

Kisruh di SMPN 2 Payakumbuh yang sempat hening, kini mulai menggeliat kembali. Hal tersebut diketahui saat rapat Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kota Payakumbuh dengan belasan guru SMPN 2 Kota Payakumbuh, Selasa (11/7/2023).

Rapat Pansus tertutup yang diketuai Yendri Bodra SH Dt Parmato Alam tersebut menindak lanjuti surat laporan yang ditujukan ke DPRD dan ditandatangani guru serta murid mengenai adanya dugaan penyimpangan dana Bos, Komite, Zakat, Infak, Mutasi, pembelian dan penjualan mobil sekolah beberapa waktu lalu di SMPN 2 Kota Payakumbuh.

Selesai Rapat, Yendri Bodra Dt Parmato Alam yang ditemui wartawan digedung DPRD itu mengatakan, dirinya atas nama Pansus DPRD mengenai Dinas Pendidikan ini adalah rapat pertama dengan pihak – pihak yang menurut kami perlu kami panggil ke DPRD.

“Berdasarkan hasil dengar pendapat tadi, ucap Dt Parmato melanjutkan, pihaknyai telah mendengar keluh kesah dari orang – orang yang kami panggil hari ini. Diantara lain ada dugaan pungutan uang komite, yang kalau tidak salah besarannya mulai dari Rp280 ribu hingga Rp700 ribu/siswa.

“Menurut Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah itu yang ada hanya sumbangan. Artinya, sumbangan itu jangan dikait – kaitkan dengan menahan rapor atau ijazah dan itu tidak boleh,” tukas politisi partai Golkar tersebut.

“Kami minta dinas jangan macam – macam dalam persoalan ini. Dinas jangan mengintervensi apalagi mengintimidasi dengan menakut – nakuti guru – guru akan dipindahkan.

“Dan jangan pula dinas melindungi orang – orang yang menurut kami terindikasi ada kesalahan. Kalau ini Dia lakukan, kami pansus akan lebih luas menelusuri persoalan – persoalan yang muncul,” ujarnya tegas.

Apa- apa saja yang terindikasi dugaan pelanggaran tersebut tanya awak media. “Banyak, ucapnya dengan semangat. Menurut informasi yang kami dapat, Dana Bos, Komite, Infak pembelian dan penjualan mobil sekolah dan lainnya itu tidak transparan (seperti ditutup – tutupi).

Dinas pendidikan sekarang telah memindahkan kepala sekolah SMPN 2 ke sekolah lain, nah apakah itu merupakan sebuah sanksi? Tanya media ini selanjutnya.

Oh tidak, itu tidak menyelesaikan sebuah persoalan, ujarnya sambil sedikit tertawa. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *