.

Tim Gabungan Satreskrim Polres Pasbar Tangkap Tiga Orang Pekerja Penambang Emas Ilegal

Pasbar, pilarbangsaNews.com— Tim gabungan Polres Pasaman Barat kembali menangkap tiga orang pekerja penambang emas ilegal di Jorong Lubuk Baka,Astra, Nagari Muaro Kiawai Pasbar pada hari Sabtu tanggal (29/07/2023), disampaikan oleh Waka Polres Pasbar Kompol Chairul Amri Nasution didampingi Kasi Humas Rosmiati saat jumpa pers di Mako Polres Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Senin (31/07/2023).

Dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Pasbar Kompol Chairul Amri Nasution di dampingi Kasi Humas Rosmiati menyampaikan benar adanya Tim gabungan Polres Pasbar menangkap tiga orang pekerja penambang emas ilegal yang ber inisial A (29) sebagai operator, N (36) dan Ansori (34) sebagai anak box, tertangkap tangan saat mengoperasikan escavator Sabtu dini hari pukul 03.00 Wib dan ketiganya sudah di amankan di Mako Polres Pasbar.

Kemudian Wakapolres Pasbar juga mengatakan pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap para pemodal Inisial “J” dan Inisial “A” yang berperan sebagai pengawas lapangan tambang emas ilegal tersebut.

“Kita akan mendalami perkaranya siapa-siapa saja yang terlibat dalam tambang emas tanpa izin ini, bisa saja tersangkanya akan terus bertambah, kepada rekan-rekan pers harap sabar dulu sambil menunggu perkembangan nya,” Kata waka polres.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit alat berat excavator merek Hitachi warna kuning beserta kunci kontaknya, satu buah kapet penyaring emas warna hijau, 27 jerigen solar, satu unit Hp, satu dulang, satu unit timbangan, 10 gram butiran emas.

Tersangka dijerat dengan pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 39 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 KUHP, pasal 158.

Kemudian setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

“Kami menghimbau, kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang melakukan penambangan emas ilegal di daerah Pasaman Barat, karena kami akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku tambang emas ilegal,” Tutupnya. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *