Bareskrim Polri Keluarkan Surat Penangkapan Panji Gumilang, Namun Tersangka Belum Ditahan
Jakarta, PilarbangsaNews.com,–
Penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan Sprinkap (surat Perintah penangkapan) terhadap Panji Gumilamg tersangka kasus penistaan agama. Namun apakah dia akan ditahan atau tidak sampai saat ini belum diperoleh keterangan.
Panji Gumilang sejak kemaren dan sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Surat Penangkapan terhadap Panji Gumilamg menyusul diberikan kepada tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Panji Gumilang dari semula sebagai terlapor menjadi tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (01/08) siang kemaren.
Dalam gelar perkara, yang dihadiri Irwasum, Propam, Ditkum dan Wasidik, semuanya sepakat untuk meningkatkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.
“Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (01/8/2023)
Menurut sumber PilarbangsaNews.com , sudah 6 kali Panji Gumilang menukar Berita acara pemeriksaan sejak kemaren. Walupun Panji semalam tidur didalam tahanan Bareskrim Polri namun status Panji belum ditahan.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.
Sampai berita ini kami turunkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (***)