RAD Pengedar Daun Ganja Dibekuk Sat Resnarkoba Padang Sidempuan
Padang Sidempuan, PilarbangsaNews
Sat-resnarkoba Polres Padang Sidempuan kembali menangkap seorang pria berusia (23), berinisial RAD yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis Ganja di Jalan Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, jumat ( 01 September 2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dudung Setyawan SH, SIK ,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar , Rabu (6/9/2023) malam mengatakan, dari tangan tersangka anggota mengamankan narkotika golongan I jenis ganja.
“Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres Padang Sidempuan beserta barang bukti untuk diproses,” katanya.
Penangkapan tersangka ini berkat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga di Jalan Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru kerap didatangi sejumlah pria untuk membeli narkoba.
“Menindak lanjuti hal tersebut kemudian saya memerintahkan anggota yang di pimpin KBO Sat- Resnarkoba Polres Padang Sidempuan Iptu K sinaga untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan pengintaian.”
Ternyata benar, pelaku memiliki dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis Ganja. Kemudian papar Kasat, petugas langsung menghampiri dan melalukan penangkapan di dalam rumah pelaku tanpa ada perlawanan, pengeledahan pun di lakukan. Akhirnya dtemukan dari alam saku celana sebelah kanannya ada satu bungkus kertas yang diduga narkotika golongan I Jenis Ganja.
Setelah diinterogasi pelaku kembali disuruh menunjukan barang bukti lainnya dan persis di dalam saku baju kemeja yang tergantung didalam ruang tamu, personil kembali menemukan satu bungkus kertas yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Dari penangkapan itu lanjut AKP Jasama, personil berhasil menyita barang bukti berupa ; dua bungkus kertas yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 80 gram berikut uang sebesar Rp150.000, bersama satu buah baju kemeja serta satu telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 111 ayat 2 , pasal 114 ayat 2 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ezl)