Yogyakarta

Watimpres: Aparat Harus Tindak Mafia Tanah Sesuai Hukum yang Berlaku

Yogyakarta, PilarbangsaNews.com

ANGGOTA Dewan Pertimbangan Presiden atau Watimpres Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto mengaku prihatin lantaran masih banyaknya kasus mafia tanah yang terjadi dimana-mana. Termasuk di (Blora), Jawa, Tengah.

Menurutnya, mafia tanah bukan hanya terjadi di Jawa Tengah. Namun, sudah terjadi dimana-mana.

“Jadi, yang namanya mafia tanah itu tidak hanya terjadi di (Blora), Jawa Tengah. Namun, sudah ada di wilayah Indonesia,” kata Opa sapaan akrab Sidarto Danusubroto usai meresmikan kantor Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) dikawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis 14 September 2023.

Mantan Ketua MPR RI menjelaskan, sudah saatnya petugas menindak tegas mafia tanah yang sudah meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Memberantas mafia tanah ini tidak mudah. Butuh kerja seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantasnya. Namun, ini menjadi tugas pokok Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menambahkan, saat ini ATR/BPN tengah bekerja keras untuk memberantas mafia tanah.

“Saat ini Kementerian ATR/BPN sudah mulai berusaha keras memberantasnya,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, kepolisian (Polda Jateng) serta aparat penegak hukum lainnya harus memproses setiap orang yang terindikasi terlibat dalam praktik mafia tanah.

“Harus tindak secara tegas siapapun orangnya yang terlibat. Tidak pandang bulu siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus mafia tanah terakhir yang menghebohkan publik menimpa seorang PNS asal Desa Purwosari, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bernama Sri Budiyono.

Kasus berawal saat dirinya meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke oknum anggota DPRD Blora berinisial AA sekitar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.

Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.

Atas kasus itu, ia pun melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.

Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan notaris EE sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh Polda Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *