Dharmasraya

Satlantas polres Dharmasraya lakukan himbauan dan sosialisasi ke bengkel – bengkel larangan knalpot brong

Dharmasraya, PilarbangsaNews- Sat Lantas Polres Dharmasraya Polda Sumbar memasang bener menghimbau Bengkel – bengkel di Wilayah Kabupaten Dharmasraya Agar Tidak Memodifikasi dan tidak Melayani Jasa Pemasangan Knalpot Brong.( 03/10/2023).

Himbauan dan Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kamtibcarlatas bagi warga Kabupaten Dharmasraya. khususnya terhadap Bengkel Otomotif, agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot Brong yang menimbulkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan selama berkendaraan

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Andi Muhammad Nurfadli, S.Trk, S.ik, M.Sc mengatakan” hari ini kami Sat Lantas Polres Dharmasaya lakukan himbauan dan edukasi kepada setiap bengkel motor terkait larangan modifikasi atau pun jasa pemasangan knalpot Brong di wilayah kita ini.
Guna menjaga ketertiban masyarakat kita akan terus lakukan himbauan serta penindakan terkait pengunaan knalpot Brong. Karena sering di jumpai keluhan masyarakat terkait bising nya suara knalpot brong yang marak digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor, maka dari itu kami lakukan kegiatan ini ” Ucapnya

Pada kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K mengatakan ” kami akan terus melakukan imbauan itu kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong agar secara sukarela melepasnya, supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat.

Kepada bengkel dan toko, kami menjelaskan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-undang lalu lintas No 22 tahun 2009″. Pungkas Kapolres.( humas Polres Dharmasraya)

Dharmasraya- Sat Lantas Polres Dharmasraya Polda Sumbar memasang bener menghimbau Bengkel – bengkel di Wilayah Kabupaten Dharmasraya Agar Tidak Memodifikasi dan tidak Melayani Jasa Pemasangan Knalpot Brong.( 03/10/2023).

Himbauan dan Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kamtibcarlatas bagi warga Kabupaten Dharmasraya. khususnya terhadap Bengkel Otomotif, agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot Brong yang menimbulkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan selama berkendaraan

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Andi Muhammad Nurfadli, S.Trk, S.ik, M.Sc mengatakan” hari ini kami Sat Lantas Polres Dharmasaya lakukan himbauan dan edukasi kepada setiap bengkel motor terkait larangan modifikasi atau pun jasa pemasangan knalpot Brong di wilayah kita ini.
Guna menjaga ketertiban masyarakat kita akan terus lakukan himbauan serta penindakan terkait pengunaan knalpot Brong. Karena sering di jumpai keluhan masyarakat terkait bising nya suara knalpot brong yang marak digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor, maka dari itu kami lakukan kegiatan ini ” Ucapnya

Pada kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K mengatakan ” kami akan terus melakukan imbauan itu kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong agar secara sukarela melepasnya, supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat.

Kepada bengkel dan toko, kami menjelaskan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-undang lalu lintas No 22 tahun 2009″. Pungkas Kapolres.( humas Polres DharmasrayaRjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *