Segera Terapkan Aplikasi Srikandi, Diskominfo Beri Pelatihan bagi ASN di Lingkungannya
Limapuluh Kota, PilarbangsaNews
Sebagai salah satu ujung tombak penerapan Aplikasi SRIKANDI(Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di Pemkab Limapuluh Kota, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Limapuluh Kota menggelar Pelatihan Aplikasi SRIKANDI kepada seluruh karyawan/karyawati di Aula Diskominfo, pada Rabu, (04/10/2023).
Pelatihan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Limapuluh Kota Desri yang didampingi Sekretaris Muhammad Rifki dan Pejabat Administrator Diskominfo Limapuluh Kota.
Untuk diketahui, Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah pusat sebagai aplikasi umum bidang kearsipan, yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Desri dalam sambutannya mengatakan, terselenggaranya pelatihan SRIKANDI merupakan komitmen Diskominfo Limapuluh Kota untuk sesegera mungkin menerapkan instruksi Bupati Nomor 000.5.1/1/2023 tentang penerapan aplikasi SRIKANDI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Ia menginginkan pada tahun 2023 aplikasi ini sudah bisa diterapkan di lingkungan Diskominfo dan instansi lainnya di Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. “Kami berharap, Diskominfo sebagai instansi yang pertama dalam penerapan SRIKANDI dan harus bisa jadi percontohan bagi instansi lainnya di lingkung Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota,” katanya.
Desri menambahkan, dengan SRIKANDI, diharapkan sistem naskah dinas Pemkab Limapuluh Kota bisa menerapkan paperless atau tanpa adanya penggunaan kertas. “Kami berharap seluruh pegawai Diskominfo mampu mengikuti pelatihan dengan serius dan jadi yang terdepan dalam penerapan Aplikasi SRIKANDI,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aptika Diskominfo, Ridho Azwardi mengatakan, Aplikasi SRIKANDI merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip. (wba)