Pertama di Indonesia, Tanah Datar Miliki Sertifikat Tanah Ulayat
Tanah Datar, PilarbangsaNews
Kabupaten Tanah Datar Luhak Nan Tuo menjadi daerah pertama di Indonesia dan menjadi Pilot Project Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan tiga Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat kepada ketua KAN Sungayang bersama Datuak Kaum di Nagari Sungayang, Selasa (10/10/2023) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di lapangan.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, ia dipanggil Presiden RI untuk agar menyelesaikan permasalahan tanah ulayat, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di berbagai daerah.
“Apa yang dilaksanakan hari ini berawal Saya diperintahkan pak Presiden untuk menyelesaikan permasalahan tanah ulayat yang rentan konflik dan sengketa. kemudian Saya bergerak cepat dengan mengumpulkan pejabat di ATR/BPN untuk mencarikan solusi, bahkan pak Bupati juga langsung bertemu dan meminta Saya untuk juga menyelesaikan permasalahan Tanah Ulayat di Tanah Datar,” ungkapnya.
“Jujur, saat pak Bupati bertemu dengan saya itu, belum ada jalan keluar dan solusinya. Namun, saya bertekad bahwa permasalah ini harus ada solusi segera, Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak, akhirnya hal ini terwujud hari ini melalui Undang-undang Cipta Kerja Negara melindungi dan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tanah adat termasuk melindungi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,” terangnya.
Dikatakan Eks Panglima TNI tersebut, sertipikat pengelolaan tanah ulayat telah lama ditunggu masyarakat. “Persoalan tanah ulayat harus kita selesaikan, dan negara memberi jaminan untuk melindunginya, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang ingin bermain di tanah ulayat,” ujarnya.
Dengan adanya sertifikat, Hadi memastikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak terjadi lagi.
“Apabila masyarakat ingin bekerjasama dengan investor, kementerian terkait siap menerbitkan HGB di atas tanah ulayat, sehingga masyarakat menerima manfaat, tanah tidak hilang dan investor aman berinvestasi di atas tanah tersebut,” ujarnya.
Sementara Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldi mengatakan, dengan terbitnya tiga sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang, akan mampu memacu pertumbuhan investasi daerah.
“Ini menjadi sejarah, tidak hanya di Tanah Datar dan Sumatra Barat saja, namun ini pertama di Indonesia. Tentunya ini menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk melakukan hal yang sama, sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi di daerahnya, melalui pemanfaatan tanah ulayat,” sampainya.
Sebelumnya Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan pihak terkait lainnya yang telah menindaklanjuti kunjungannya ke Kementerian tersebut beberapa waktu lalu.
“Terima kasih pak Menteri, ini menjadi kebanggaan bagi kami menjadi Pilot Project program ini. Sesuai pepatah minang “kalau kurang laweh tapak tangan, jo nyiru kami tampung” pak,” sampainya.
Diungkapkan Bupati Eka Putra, dalam pelaksanaan pilot project ini, telah dilaksanakan berbagai langkah sesuai aturan berlaku, sehingga dilahirkan keputusan Menteri ATR/BPN tentang pengakuan tanah ulayat menjadi pengelolaan atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang dipecah menjadi tiga bidang tanah.
“Dalam keputusan menteri ATR/BPN dilahirkan 3 sertipikat dengan 3 bidang tanah, yakni Bidang 1 seluas 55,941 meter persegi, bidang 2 seluas 16,926 meter persegi dan bidang 3 seluar 34,847 meter persegi, yang nantinya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KAN dan ninik mamak Nagari Sungayang,” tukasnya.
Ketua KAN Sungayang Yuhelman Dt. Malano Nan Kuniang menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan pelaksanaan program Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang.
“Program ini memang sudah lama didambakan masyarakat, karena permasalahan tanah ulayat memang menjadi persoalan yang sering terjadi di masyarakat, namun belum ada wadah dan payung hukumnya. Alhamdulillah sekarang pak Menteri ART/BPN telah melahirkan undang-undangnya, terima kasih pak,” sampainya.
Disampaikan Yuhelnan lagi, Tanah Ulayat yang disertipikatkan nantinya akan dimanfaatkan dan dikelola anak dan cucu dari empat suku yang ada di Nagari Sungayang.
“Nanti tanah ulayat ini akan dikelola oleh suku chaniago, piliang, kutia anyia dan suku mandahiling. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan bersama,” katanya.
Turut hadir Anggota DPR RI Rezka Oktoberia, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Rektor Unand Prof. Yuliandri, OPD Provinsi Sumbar, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Sekda Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, kepala Bagian di lingkup sekretariat, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.(Putra)