Pemilu

Zalmadi Mencaleg di PKB, Partai Berkarya Belum Keluarkan Surat Pengunduran Diri

Padang, PilarbangsaNews

Anggota DPRD Padang periode 2019-2024, Zalmadi, mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Pileg 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tanpa surat pengunduran diri dari Partai Berkarya.

Kepastian Zalmadi menjadi Caleg PKB untuk daerah pemilihan Kuranji itu dibenarkan Ketua DPC PKB Kota Padang Yusri Latif. Yusri mengatakan, Zalmadi memang sudah terdaftar di PKB sebagai Caleg.

Ketika dikonfirmasi apakah sudah ada surat pengunduran diri dari partai sebelumnya, Yusri menjelaskan bahwa Zalmadi belum melengkapi surat pengunduran dari Partai Berkarya.

“Kami hanya memfasilitasi untuk masuk ke PKB dan menyerahkan prosesnya di KPU,” kata Yusri ketika dihubungi media, Jumat (3/11/2023).

Diketahui, Zalmadi pindah ke PKB untuk melanjutkan perjuangannya di DPRD Kota Padang untuk periode 2024-2029 lantaran Partai Berkarya tidak mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Partai besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu tak lolos verifikasi KPU RI.

Zalmadi merupakan Anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024 yang terpilih melalui daerah pemilihan (Dapil) 2 Kota Padang yang pada saat itu mencakup Kecamatan Kuranji dan Pauh.

Menyangkut surat pengunduran dirinya dari Partai Berkarya, ketika dikonfirmasi kepada Zalmadi, ia meminta media ini menanyakan hal ini kepada Partai Berkarya. “Tanyakan saja ke partai, saya sedang di Jakarta,” tegas Zalmadi saat dihubungi wartawan.

Media ini mencoba mendapat jawaban terkait surat pengunduran diri Zalmadi dari Partai Berkarya. Ketua DPW Partai Berkarya Sumbar, Nilasari menyampaikan bahwa Zalmadi belum menyerahkan surat pengunduran diri.

Persoalan yang sama juga ditanyakan pada Ketua DPC Partai Berkarya Kota Padang, Resmita. “Belum ada menyerahkan surat pengunduran diri Zalmadi,” sebutnya.

Seperti disosialisasikan oleh KPU Kota Padang terkait dengan pencalonan bagi Caleg yang pindah partai, harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dengan ditandatangani di atas materai.

Dalam berbagai kesempatan Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra menyampaikan
surat pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan kepada pengurus partai politik (Parpol) dan dikeluarkan tanda terima.

Berdasarkan dua dokumen itu (surat pernyataan pengunduran diri dan tanda terima) adalah menjadi syarat bagi pencalonan Caleg tersebut di Parpol lain. (rel/agb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *