Wakil Rakyat

Anggota DPRD Sumbar Afrizal Gelar Sosper No 9 Tahun 2018

Padang, PilarbangsaNews

Anggota DPRD Sumbar H.Afrizal,SH.MH mengelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kota Padang yang dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Ketua RW dan RT, Ketua Pemuda, Tokoh Agama beserta warga serta Muzahar selaku pemateri dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat.

Anggota DPRD Sumbar Afrizal dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari kegiatan sosper ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan prosedur dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

“Perda ini memuat tentang program-program pencegahan, pengaturan terkait penanganan pelaku, dan upaya sosialisasi kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Barat khususnya di Kota Padang,” pungkasnya, Kamis (14/12/2023).

Karena Napza ini kata Afrizal bisa menyebabkan ketergantungan atau adiksi serta memiliki potensi untuk merusak kesehatan seseorang baik secara fisik maupun mental.

Penyalahgunaan Napza ungkap Afrizal, tidak hanya akan berdampak bagi individu pemakainya, melainkan juga akan melahirkan dampak sosial yang lebih luas. Napza sangat membebani dan membahayakan keluarga baik secara sosial dan ekonomi dan bagi masyarakat.

Sedangkan bagi Negara ucap Afrizal, penyalahgunaan Napza akan sangat membebani Negara secara finansial karena harus menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk merehabilitasi dan merawat pecandunya.

Menurut data Biro Pusat Statistik tahun 2016 kata Afrizal, Provinsi Sumatera Barat menduduki peringkat ke 13 dari semua Provinsi yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu dalam rangka memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza di Provinsi Sumatera Barat melalui pengaturan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya kata Afrizal tentunya perlu dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengatur mengenai antisipasi dini, pencegahan, fasilitasi rehabilitasi, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat dan pembiayaan.

Terakhir Ia berharap kepada peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat memahami hukum yang terkait dengan pencegahan penyalahgunaan zat-zat tersebut, serta mampu mengimplementasikan langkah-langkah konkrit dalam masyarakat untuk mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penyalahgunaan zat-zat tersebut,” pungkasnya.(Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *