Ramadhan 1445 H

Cipta Kondisi Kamtibmas, Pilar Batang Alai Selatan Patroli Gabungan

Barabai, PilarbangsaNews

Personel gabungan dari Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan, Polsek Batang Alai Selatan dan pihak Kecamatan melaksanakan patroli Pekat (Penyakit Masyarakat) terhadap warung malam di wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Kamis (14/03/2024).

Patroli pekat dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan bersama dan memberikan imbauan kepada para pemilik, pengelola dan pengunjung warung malam bulan suci Ramadhan, khususnya di wilayah Batang Alai Selatan.

Himbauan yang ditandatangani oleh Kapolsek, Camat dan Danramil 01/Batang Alai Selatan berbunyi, kepada para pemilik/pengolahan/penjaga warung malam sesuai kesepakatan bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni tidak menjual belikan atau menyediakan minuman keras dan obat-obatan jenis apapun, Tempat usaha/warung malam wajib menyalakan penerangan/lampu di dalam dan luar tempat usaha, Pengelola/penjaga warung memakai pakean yang sesuai dengan norma etika berpakaian, Waktu buka tempat usaha/warung malam jam 22.00 s/d jam 01.00 WITA.

Patroli dipimpin langsung Kapolsek Ipda Bahruddin, ini dikuti seluruh personel dari Polsek dan Koramil dan dihadiri langsung Camat Batang Alai Selatan.

Ipda Bahruddin mengatakan, lokasi giat pekat ini dilakukan di 3 Desa yang memang banyak terdapat warung malam, yakni Desa Banua Rantau, Desa Kapar dan Desa Tembok Bahalang.

“Dari hasil patroli terdapat 2 pemuda yang Kedapatan mabuk di warung malam. Keduanya kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pembinaan dan buat surat pernyataan untuk tidak mengulang lagi,” jelasnya.

Bahruddin mengatakan, selain itu ada 3 unit kendaraan roda 2 yang juga diamankan karena tidak memiliki surat-surat. “Kendaraan dan pemiliknya kita bawa ke Polsek untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu Danramil 1002-01/Batang Alai Selatan, melalui Sertu Wahyu Arif S. menyampaikan bahwa akan selalu bersinergi dengan kepolisian, dan Kecamatan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban lingkungan serta kondusifitas wilayah. (Ezl).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *