Pendapat Fraksi DPRD Kota Padang Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023
Padang, PilarbangsaNews
DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, bertempat di ruang sidang utama Gedung Baru DPRD, Aia Pacah pada Rabu (22/5/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani yang juga dihadiri Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang H. Hendrizal Azhar, SH, MM.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini Pj Walikota Padang Andree Algamar yang kemudian diwakili Asisten II Pemko Padang Didi Ariyadi serta beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, bersama unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Syafrial Kani mengatakan, sebagaimana diketahui, bahwa pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tanggal 30 April 2024 yang lalu, Walikota Padang telah menyampaikan tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
“Menindak lanjuti hal tersebut, Pansus I, II, III, dan IV DPRD Kota Padang dan SKPD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang tahun anggaran 2023 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Syafrial Kani mengungkapkan, kegiatan kegiatan yang telah dilakukan oleh pansus I, II, III dan IV adalah rapat internal pansus, rapat pembahasan pansus dengan SKPD, kunjungan kerja pansus dan rapat internal pansus menyusun laporan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023.
“Selain itu, rapat finalisasi pansus, rapat fraksi fraksi menyusun laporan pendapat akhir mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,” tuturnya.
Diungkap Syafrial Kani, berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang pada tanggal 20 mei 2024 dijadwalkanlah rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang tahun anggaran 2023.
Kesempatan itu, Pj Walikota Padang diwakili Didi Ariyadi mengatakan, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Dalam laporan pertanggungjawaban yang kami sampaikan memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktivitas pemerintah kota padang selama tahun 2023. Serta posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” terangnya.
Disampaikan Didi Ariyadi, laporan yang disampaikan tersebut merupakan laporan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan Opini Wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Kota Padang tahun 2023.
Menurutnya, opini wajar tanpa pengecualian merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah dan merupakan opini WTP yang ke 11 (sebelas) kalinya oleh Pemerintah Kota Padang dan diantaranya 10 (sepuluh) kali secara berturut-turut.
“Ini merupakan prestasi pemerintah kota padang yang didukung secara penuh oleh DPRD dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.
Untuk itu, kata Didi Ariyadi, atas nama pemko padang menyampaikan terimakasi dan penghargaan kepada pimpinan dannanggota dewan yang terhormat yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda pertanggungjawaban untuk menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Padang tahun anggaran 2023 ini.
“Semoga apa yang telah kita lakukan senantiasa diberkati oleh Allah SWT,” ujarnya.
Terakhir, Didi Ariyadi menyampaikan amanat Pj Walikota Padang meminta kepada kepala OPD untuk memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan, baik dalam proses pembahasan saat rapat kerja dengan pansus dan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD. (Arman)
#Pariwara
#DPRD Kota Padang