Agama

Berihram Sejak dari Asrama Haji Tabiang Padang, Tapi Niatnya Mulai di Jeddah

Pengantar Redaksi;

Labbaik kalla humma labbaik! Musim haji tahun 1445 Hijriah bertepatan dengan tahun 2024, Ketua SMSI Sumbar yang juga wartawan senior Zulnadi berangkat menunaikan ibadah haji bersama istri Hartini. Berikut ini catatannya yang langsung dikirim dari Makkah.

Musim Haji tahun ini 1445 H (2024) memberangkatkan Jemaah Haji Indonesia sebanyak 241.000 yang akan membanjiri kota Makkah dan Madinah bersama calon haji dari penjuru dunia lainnya. Bagi Indonesia ini merupakan jumlah terbesar sepanjang sejarah.

Awalnya kouta Indonesia hanya 221.000 lalu ditambah oleh Kerajaan Saudi sebanyak 20.000, sehingga berjumlah 241.000. Tambahan 20.000 diperuntukan bagi haji khusus 10.000 dan Haji khusus 10.000.

Pemberangkatan jemaah haji seluruh Indonesia mulai 11 Mei hingga awal Juni yang dibagi dua gelombang. Gelombang pertama menuju Madinah sedangkan gelombang kedua langsung ke Makkah via Bandara King Abdul Aziz Jeddah.

Saya dan istri adalah termasuk yang beruntung dipanggil dan menjadi tamu Allah SWT tahun ini untuk menunaikan ibadah haji setelah menunggu 13 tahun (mendaftar tahun 2011).

Zulnadi di depan Kakbah

Dengan masa tunggu 10 tahun waktu itu, sebenarnya harus berangkat tahun 2021, namun karena wabah Covid-19, Kerajaan Saudi Arabia membatasi kedatangan jemaah haji selama dua tahun untuk semua negara.

Kami masuk asrama haji Tabing Padang tanggal 25 Mei dan berangkat keesokannya 26 Mei langsung ke Jeddah dengan pesawat Garuda. Kami adalah termasuk kloter 12 gelombang kedua dengan jumlah penumpang 393. Jarak Padang-Jedah 1.903 km dengan masa tempuh 8,5 jam sampai di bandara King Abdul Aziz.

Minggu pagi sebelum subuh rombongan kloter 12 bertolak dari BIM menuju King Abdul Aziz. Sebelumnya, jam 00.00 kami sudah diarahkan ke aula untuk pemeriksaan paspor dan koper bawaan. Saat pemeriksaan imigrasi ini banyak jemaah kecewa, terutama yang manula, karena antri terlalu panjang. Mestinya diatur sistem pemeriksaan dengan jumlah tertentu, sehingga yang lain bisa istirahat di kamar. Itulah kelemahan. Petugas haji sepertinya tidak bisa mengintervensi. Karena wewenang penuh petugas imigrasi dengan hanya 2 unit alat pemeriksaan melayani 393 jemaah.

Dari Padang Asrama Haji Tabiang, sudah diharuskan berpakaian ihram oleh petugas haji. Alasannya kita miqat di Yam Lam, dimana pesawat masih di udara. Patuh dengan petugas, semua jemaah laki laki sudah berihram meskipun terlihat ada yang melanggar dan mencampuradukan. Ihram ya, celana panjang dipakai juga. Ihram ya, kaos dan jaket dipasang juga. Maklum di dalam pesawat udaranya lumayan dingin. Alasan lain waktunya cukup lama untuk tiba di wilayah miqat yang ditentukan MUI.

Mestinya berpakaian ihram itu cukup di terminal King Abdul Aziz, tidak harus di Asrama Haji Tabiang. Tak dapat dibayangkan, usahkan jemaah yang lanjut usia, yang muda saja diragukan bebas dari najis. Pasalnya 8,5 jam di pesawat pasti ada yang ke toilet apakah buang BAB maupun pipis. Melihat kondisi toilet pesawat yang serba terbatas dengan berihram, apakah bisa dijamin bersih dari najis orang atau kencing sendiri. Wallahualam…

Miqat terbagi dua jenis, yaitu miqat zamani (batasan waktu memulai ihram) dan miqat makani (batasan tempat memulai ihram).
Miqat zamani dalam pelaksanaan haji dimulai pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari bulan Zulhijjah. Artinya, jemaah haji sudah boleh niat ihram haji sejak bulan Syawal. Semakin awal seseorang berniat ihram, semakin besar pahalanya.

Sementara itu, miqat makani adalah miqat yang ditentukan berdasarkan peta atau batas geografis tanah. Seseorang harus memulai niat ihram ketika melewati batas tanah haram atau Tanah Suci dengan tujuan untuk menjalankan ibadah haji atau umrah.

Khusus bagi calon haji dari Indonesia penetapan miqat ada dua titik berdasarkan gelombang pemberangkatan. Untuk gelombang pertama ke Madinah maka titik miqatnya di Bir Ali, sedangkan bagi gelombang ke dua titik miqatnya di Yam Lam. Jika dianggap sulit untuk mengenakan pakaian ihram karena diatas pesawat sebelum tiba di Yam Lam (Qarnul Manazil) jemaah haji dapat mengenakannya sejak berada di Tanah Air (Asrama Haji Embarkasi) atau setelah tiba di Airport King Abdul Aziz (KAAIA) Jeddah.

Penetapan miqat di Airport King Abdul Aziz Jeddah ini sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI tanggal 28 Maret 1980 yang dikonfirmasi kembali pada tanggal 19 September 1981 mengenai miqat haji dan umrah.

Tatkala kita diwajibkan berpakaian ihram maka segala pakaian yang berjahit dilepas. Tak boleh ada satupun pakaian termasuk kaos dan celana dalam. Polos apa adanya.

Ihram adalah hanya dua helai kain putih tanpa jahitan semacam handuk. Satu untuk bagian atas dan satu lagi bagian bawah. Cara memakai ihram harus hati-hati. Jangan sampai terlihat aurat. Salah memasang ihram yang bagian bawah misalnya bisa fatal. Selama manasik di tanah air, sebelum berangkat teknik memasang ihram dipraktekan berkali-kali, agar jemaah tidak bingung nantinya di lapangan.

Begitu ihram sudah dibadan maka melekat pada dirinya sepuluh larangan. Pertama ; berhubungan badan. Untuk hal ini petugas haji mensiasati jemaah suami- istri tidak boleh satu kamar.
Larangan berikutnya adalah berbuat maksiat dan berbuat jahat terhadap diri dan apalagi kepada orang lain. Selanjut tidak boleh berkelahi dan memakai pakaian yang berjahit.

Begitu juga dengan memotong kuku dan rambut. Larangan lainnya adalah menikah, memakai wewangian, mengenakan pakaian yang dicat, berburu dan membunuh hewan, memakan hewan buruan.

Lalu bagaimana prakteknya? Banyak juga yang melanggar terutama bagi jemaah lanjut usia. Pelanggaran itu terlihat adanya jemaah memakai baju dan kopiah saat berada di hotel sebelum tawaf dan sa’i. Dan bagaimana dengan denda (dam). Entahlah. Sebab yang mengetahui adalah diri kita sendiri tentang apa yang kita langgar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *