Reskrim Polsek Kubung ungkap kasus Curanmor, Ini Pelakunya
Kab Solok, PilarbangsaNews
Petugas unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kubung, gerak cepat menangkap pelaku Pencurian Bermotor (Ranmor) di wilayah hukum Polsek Kubung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 1 orang tersangka serta mengamankan barang bukti hasil curian.
Kapolres Solok AkBP. Muari, S.I.K. MH melalui Kapolsek Kubung AKP Nafris, SH membenarkan kejadian tersebut. Kepada media, Nafris menyebutkan bahwa pelaku bernama Khairunnas (22), ditangkap hanya berselang 2 hari usai kejadian dilaporkan.
” alhamdulillah dari hasil penyelidikan petugas di lapangan, pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti. Pelaku saat ini masih kita amankan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas, ” sebut Nafris. (28/05)
Dijelaskannya, pelaku beraksi di jorong Galanggang tangah Nagari selayo Kecamatan Kubung. Dalam aksinya pelaku Khairunnas berhasil menggunakan sepeda motor milik korban bernama Gilang Andaresta (14)saat sedang terparkir.
” korban didampingi pemilik kendaraan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubung. Alhamdulillah, berkat dukungan Kapolres, kita dan seluruh jajaran bergerak cepat dan pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,” jelas Nafris.
Dari catatan kepolisian, pelaku Khairunnas baru pertama kali melakukan tindakan kejahatan. ” pelaku dari pemeriksaan awal belum pernah bersentuhan dengan hukum, namun kita akan terus melakukan pendalaman kepada pelaku,” ucapnya.
Tak lupa, Nafris menghimbau kepada lapisan masyarakat di Kabupaten Solok untuk lebih peduli dan bisa mengamankan barang masing-masing, terutamanya sepeda motor saat sedang terparkir.
“Parkirkan kendaraan ditempat yang aman dan menggunakan kunci ganda saat berada diparkiran. Baik di dalam ataupun diluar rumah, maupun di tempat umum. Serta tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih di motor. kejahatan terjadi bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, namun juga karena ada kesempatan,” tutupnya Nafris.. (ad)