Ekonomi

Pemkab Limapuluh Kota dan Kampar MoU Dalam Pelayanan dan Pengendalian Inflasi Daerah

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah masing – masing daerah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama dalam hal pelayanan dan pengendalian inflasi daerah pada Kamis (13/06/2024) di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Limapuluh Kota.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Limapuluh Kota Rahmad Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiasi dari Kabupaten Kampar untuk menjalin kerjasama dengan Kabupaten Limapuluh Kota dalam hal pengendalian inflasi pada daerah masing – masing. “Pengendalian inflasi adalah kepentingan bersama dan penandatanganan MoU ini adalah bukti bahwa kita serius dalam pengendalian inflasi,” ucapnya.

Lebih lanjut Rahmad Hidayat menjelaskan, bahwa salah satu produk unggulan di Limapuluh Kota adalah telur. Akan tetapi, pemasaran telur, sayuran, dan produk lainnya masih banyak dikuasai oleh sistem tengkulak. Hal ini mengakibatkan perdagangan produk tersebut membutuhkan alur yang panjang untuk sampai ke konsumen. “Dengan adanya kerjasama ini kami berharap rantai pemasaran dan distribusi bisa lebih pendek, apalagi di Kabupaten Kampar sudah ada BUMD,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMK Kabupaten Kampar Dendi menyampaikan, bahwa saat ini tingkat inflasi sudah sangat tinggi sehingga mendapat perhatian serius.

“Penanganan yang sudah kami lakukan untuk pengendalian inflasi adalah dengan melakukan operasi pasar bersama dengan Bulog dan beberapa distributor. Kami berharap dengan adanya kerja sama ini nantinya Kabupaten Limaouluh Kota dan Kabupaten Kampar dapat memiliki akses untuk melakukan terobosan terhadap inflasi dan harga bahan pokok sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Dendi.

Turut hadir menyaksikan penandatangan MoU tersebut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Perhubungan, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kepala Bagian Perekonomian, dan Kepala Bagian Pemerintahan Umum. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *