Terkait Peningkatan Taraf Ekonomi Masyarakat Pesisir, Komisi II DPRD Sumbar Kunjungi Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, PilarbangsaNews
Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Rombongan BOP Komisi II DPRD Sumbar ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi yang didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo, dan Ketua Komisi II Mochklasin.
Kedatangan unsur pimpinan dan Komisi II DPRD Sumbar ke Pemprov DKI disambut oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov DKI Jakarta Mujiati, di ruang Rapat Kebaya Kerancang, Gedung Balai Kota Blok G (Gedung Ali Sadikin) Jakarta Pusat.
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat membuka pertemuan itu mengatakan, potensi sektor kelautan dan perikanan Sumbar perlu ditingkatkan secara sarana prasarana hingga Sumber Daya Manusia (SDM) nya. Untuk itu perlu kerjasama-kerjasama strategis dengan Pemprov DKI Jakarta yang bermuara pada hasil pendapatan masyarakat pesisir pantai.
Penguatan dalam kerjasama itu akan memberikan dampak positif untuk kedua daerah terutama pada fokus kelautan dan perikanan. Sehingga apa yang tidak dimiliki DKI pada sektor perikanan bisa dipenuhi oleh Sumbar, begitupun sebaliknya. Karena itu, peningkatan prasarana dan SDM nelayan sangat penting dilakukan, karena menyangkut kesejahteraan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochklasin saat pertemuan itu mengatakan, masyarakat pesisir yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan memerlukan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tentunya peran pemerintah mesti ada disitu. “Dalam meningkatkan kualitas hasil perikanan, nelayan membutuhkan pra sarana yang memadai mulai dari ketersediaan SPBU, pelabuhan yang representatif hingga keberadaan pabrik Es. Dengan adanya pra sarana penunjang yang lengkap, nilai jual ikan akan lebih tinggi, ” katanya.
Dikatakan Mochklasin, untuk sarana, kata , tentu tentang bantuan pemerintah yang berkaitan dengan alat tangkap, mesin tempel hingga perahu. Hal itu akan menjadi perhatian DPRD dan Kepala Daerah. Ketika diskusi lebih dalam, maka mencuatlah pembahasan tentang perubahan regulasi terkait sektor kelautan perikanan, seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw-red). “Dengan keluarnya Omnibuslaw, maka banyak kewenangan-kewenangan yang berubah, salah satunya terkait batas penangkapan ikan,” katanya. (gk)