Pemilu 2024

Info Bawaslu; Satu TPS di Sinakak Mentawai Lakukan PSU DPD-RI Susulan Hari Senin

Mentawai, PilarbangsaNews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) susulan untuk 12 TPS di Desa Sinakak Kecamatan Pagai Selatan, pada Minggu 14 Juli 2024.

Hal ini dikarenakan kapal pembawa logistik PSU DPD RI untuk sejumlah TPS di Kepulauan Mentawai sebelumnya dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dan berhasil ditemukan pada pukul 18.20 WIB.

Berdasarkan keterangan tim pengangkut logistik yang berada di kapal, mereka terpaksa berlindung di Dusun Mapinang (Desa Bulasat) pada malam sebelumnya karena kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kab.Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet, S.Pd, C. Med mengatakan, dengan penetapan tersebut, KPU Mentawai segera mensosialisasikan kepada masyarakat dengan cara memerintahkan seluruh PPK, PPS dan KPPS di Desa Sinakak untuk mendatangi lagi setiap rumah pemilih, menyampaikan informasi perihal pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan, Bawaslu juga memerintahkan panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk terus mengikuti serta mengawasi jalannya pemungutan suara ini.

“Jadi PSU susulan untuk 12 TPS di Desa Sinakak Kecamatan Pagai Selatan dilaksanakan Minggu 14 Juli. Sementara untuk 6 TPS di Desa Bulasat di Kecamatan Pagai Selatan yang awalnya diinformasikan bahwa logistik PSU belum sampai, ternyata Pemungutan Suara di 6 TPS di desa Bulasat sudah terlaksana sebagaimana mestinya. Informasi baru diterima pihak Bawaslu Mentawai sekitar pukul 23.30 WIB pada hari Minggu 14 Juli dikarenakan sulitnya akses komunikasi,” tambahnya.

Dikatakan Nasrullah, penetapan PSU susulan ini berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan 111 PKPU 25/2023 tentang Putung suara pada Pemilu 2024 yang berbunyi: “Dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara susulan”.

Laporan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai menginformasikan bahwa satu lagi TPS yang belum melaksanakan PSU, tepatnya di Desa Sinakak karena hari Minggu adalah hari ibadah dimana petugas KPPS sebagian penatua gereja.

Mengenai tidak terlaksana PSU di 1 TPS tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai langsung mengeluarkan SK PSU susulan, atas surat himbauan yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang mana pemungutan ini akan dilaksanakan pada Senin 15 Juli 2024.

Pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kurniawan Pakhpahan selaku Staff Sekretariat masih menunggu informasi dari Panwascam hasil PSU Susulan DPD-RI di satu TPS Desa Sinakak Kecamatan Pagai Selatan. (Gilang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *