KPU Mentawai Lakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU DPD-RI
Mentawai, PilarbangsaNews
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 768 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI, Rabu 17 Juli 2024.
Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai beserta Tim Monitoring Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Hal ini tentunya sangat penting bagi Bawaslu untuk melihat secara langsung bagaimana hasil dari rekapitulasi tingkat kecamatan yang diserahkan ke KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, sekaligus untuk mengawasi proses berlangsungnya kegiatan rekapitulasi suara.
Menurut Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Nasrullah Siritoitet, S.Pd., C.Med, selama proses rekapitulasi tingkat kecamatan, pihaknya belum menemukan kecurangan dan belum menerima laporan terkait adanya kecurangan selama pemungutan suara ulang ini.
Disamping itu, Tim Monitoring Bawaslu Prov. Sumbar yang diwakili oleh Kurniawan Pakpahan mengatakan, Tim Monitoring melihat proses berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka ini, dan terus memantau agar tidak terjadi indikasi kecurangan selama proses berlangsungnya rekapitulasi.
Tim monitoring beserta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai mengunjungi gudang logistik, tempat dimana kotak suara disimpan. Nantinya logistik tersebut disalurkan ke KPU Provinsi Sumatera Barat.
Kordiv HP2H Nasrul menambahkan, kemungkinan pengiriman dokumen ini akan diantarkan melalui jalur laut. Kapan akan diantarkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sayangnya, laporan pengawasan Bawaslu yang disampaikan kepada media ini kurang lengkap. Laporan ini tidak menyertakan hasil perolehan suara DPD-RI di Kepulauan Mentawai. (Gilang)