KI Sumbar Sidangkan Sengketa Informasi Antara Didi Solmedi dan SMAN 3 Painan
Padang, PilarbangsaNews
Komisi Informasi Sumatera Barat menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi register 07/IV/KSIB-PS/2024 antara pemohon Didi Solmedi Putra dan termohon SMA Negeri 3 Painan, pada Jum’at 2 Agustus 2024.
Sidang dilakukan secara terbuka untuk publik dengan Ketua Majelis Musfi Yendra, dan Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Mona Sisca. Persidangan hari ini dengan agenda sidang pembuktian. Setelah sebelumnya dilakukan sidang pemeriksaan awal, dan proses mediasi.
Materi informasi dan dokumentasi yang dimintakan oleh pemohon adalah pengelolaan sumbangan orang tua siswa untuk makan dan asrama.
Dalam penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan dengan dua cara, mediasi dan ajudikasi. Tahap awal setelah dilakukan pemeriksaan awal dan legal standing terpenuhi dilanjutkan dengan proses mediasi.
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Jika di proses mediasi antara pemohon dan termohon bersepakat/damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan hasil mediasi.
Namun jika tidak berhasil di proses mediasi, maka akan dilanjutkan sidang ajudikasi. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
“Tahapannya adalah agenda sidang pembuktian, pembacaan kesimpulan para pihak dan pembacaan putusan,” kata Ketua Majelis Musfi Yendra memberikan informasi.
Sepanjang tahun 2024 ini hingga awal Agustus di Komisi Informasi Sumbar terdapat 14 register sidang sengketa informasi yang sedang dijalankan oleh KI. (Gilang)