Laporkan Pelanggaran Kode Etik, Ketua PJKIP: Untuk Menjaga Marwah KI Sumbar
Padang, PilarbangsaNews
Pro kontra rangkap jabatan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) berlanjut. Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar Almudazir mengajukan permohonan pelanggaran kode etik atas Musfi Yendra yang menjabat Ketua KI Sumbar, Selasa (6/8/2024).
Laporan yang diantarkan bersama Sekretaris PJKIP, Zondra Volta, diterima oleh staf KI Sumbar, Kiki Eko Saputra. “Ya seperti heboh di media seminggu terakhir dari pada berdebat narasi di media yang kebenarannya relatif, hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas saudara Musfi Yendra ke KI Sumbar,” ujar Almudazir kepada wartawan Senin (5/8/2024) di Padang.
Menurut Almudazir pengajuan PJKIP ini dalam rangka membuat terangnya sebuah dugaan pelanggaran kode etik dan demi menjaga marwah lembaga Komisi Informasi sendiri.
“Mekanisme soal ini sudah diatur dalam Perki nomor 3 tahun 2016 tentang kode etik, hak warga negara untuk menguji etik anggota komisi Informasi seluruh Indonesia,” ujar Almudazir.
Di Perki diatur mekanisme terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KI. “Kita berharap, Komisi Informasi Sumbar merespon laporan ini sesuai Perki Kode Etik yang berlaku,” ujar Almudazir owner mimbarsumbar.id ini.
Almudazir juga mengatakan laporan ini nanti jika diproses, KI Sumbar akan menunjuk majelis etik untuk memeriksa laporan dugaan tersebut. “Ada tiga orang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat menjadi majelis etik, majelis ini akan memeriksa dan memutus laporkan. Kita serahkan bagaimana hasil dari majelis itu. Kalau majelis memutuskan pelanggaran kita mengapresiasi jika tidak kita tetap mengapresiasi juga, terpenting ikhtiar ini untuk menjadi terang pro kontra sebelum ini,” ujar Almudazir.
Sebelumnya heboh berita soal rangkap jabatan dan mengingkari pernyataan diatas materai Musfi Yendra saat mendafar calon anggota yaitu bersedia mundur dari jabatan dan anggota badan publik ketika terpilih menjadi Anggota KI Sumbar.
Dari penelusuran dan dokumen diperoleh media ternyata sejak dilantik jadi KI Sunbar Musfi Yendra masih dosen tetap di Unes Padang.
Ketua KI Sumbar Musfi Yendra seperti dikonfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa ia di Unes tidak pejabat struktural dan hanya fungsional sebagai dosen biasa. Karena itu tidak ada yang dilanggar.
Menurut Musfi Yendra, dirinya mengajar di Unes diluar jam kerja di KI. Hal yang sama, yaitu mengabdikan diri mengajar, juga dilakukan oleh Ketua KI Pusat dan beberapa Komisi di KI Provinsi. (Cok)