Kadis Kesehatan dr. Yesrita : Mulai 1 Agustus 2024 Tanah Datar Resmi Mencapai UHC Jaminan Kesehatan
Tanah Datar, PilarbangsaNews
Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar dr. Yesrita Zedrianis mengatakan mulai 1 Agustus 2024 Kabupaten Tanah Datar resmi mencapai Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan.
“Berdasarkan data pencapaian UHC, hingga 1 Agustus 2024, kepesertaan JKN di Kabupaten Tanah Datar sudah mencapai 95,96 persen atau 365.335 jiwa dari 380.727 jumlah penduduk di Tanah Datar,” ujar dr. Yesrita.
Menurutnya dengan pencapaian UHC tersebut, Kabupaten Tanah Datar mendapatkan hak istimewa dari Pemerintah Pusat melalui BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah bisa mendaftarkan warga Tanah Datar hanya dengan menggunakan KTP dan status kepesertaannya langsung aktif tanpa menunggu 14 hari lagi.
Dia menyebut, di bawah kepemimpinan Bupati Eka Putra pelayanan kesehatan sangat penting dan menjadi salah satu prioritas. Sebelumnya, Bupati juga telah meluncurkan program berobat gratis bagi masyarakat tidak mampu yang tidak memiliki BPJS atau menunggak dengan cara mengajukan proposal ke Dinas Kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Payakumbuh, Defiyanna Sayodase mengatakan, dari 95,96 persen penduduk Tanah Datar yang sudah terlindungi jaminan kesehatannya tersebut, terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung APBN, APBD, pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, serta bukan pekerja.
Dengan rincian, PBI melalui pendanaan APBN sebanyak 128.798 jiwa atau 35 persen dan PBI melalui pendanaan APBD 108.714 jiwa atau 30 persen. Sedangkan pekerja penerima upah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, pekerja swasta, BUMN dan BUMD sebanyak 55.677 jiwa, dan untuk pekerja bukan penerima upah atau pekerja Informal sebanyak 61.743 jiwa. “Kemudian dilanjutkan peserta bukan pekerja seperti investor, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan, dan pensiunan sebanyak 10.409 jiwa,” jelas dia.
Dia mengatakan, dalam meningkatkan capaian JKN di Tanah Datar, pihaknya telah melakukan sosialisasi JKN dan aplikasi E-dabu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Pemerintahan Nagari. Wali Nagari beserta perangkat Nagari dan anggota keluarga masing-masing didorong untuk masuk kedalam program JKN. (Putra)