Ombudsman RI Beri Penilaian Pada DPMPTSP Dharmasraya
Dharmasraya, PilarbangsaNews- Tim Penilai dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah selesai melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Dharmasraya.
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara.
Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa opini pengawasan pelayanan publik.
Perlu kita ketahui, contoh kasus dari maladministrasi, yaitu ; Penundaan berlarut, Tidak memberikan pelayanan, Tidak kompeten, Penyalahgunaan wewenang, Permintaan uang imbalan, Penyimpangan prosedur, Bertindak tidak layak, Konflik kepentingan, dan Diskriminasi.
Dalam penilaian yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI ini ada beberapa indikator yang dinilai terkait pelayanan publik, yaitu : Kompetensi pelaksana pelayanan publik, Sarana dan Prasarana Pelayanan, Standar Pelayanan, Persepsi Maladministrasi, dan Pengelolaan Pengaduan.
“Alhamdulillah, Tim Penilai dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah memberikan penilaian terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya,” ujar Kepala DPMPTSP, Naldi beberapa waktu lalu, (13/08/24).
Naldi menyebutkan bahwa DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya selalu berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan yang PRIMA kepada masyarakat kabupaten Dharmasraya khususnya fasilitasi penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha & Non berusaha. (Rjl)