Kemaren Bupati Kuansing Ucapkan Terima Kasih atas Berita PilarbangsaNews.com, Hari ini Akan Membantah
Teluk Kuantan, PilarbangsaNews.com
Kalau kemaren Bupati Kuansing (Kuantan Singingi), Provinsi Riau Suhardiman Amby mengucapkan terima atas pemberitaan Media PilarbangsaNews terkait penyetoran dana TPP oleh para pajabat essolon di daerahnya. Tapi kini (hari Jum’at 16/8/2024) dia akan membatah berita tersebut melalui surat bantahan yang akan dikirimkan ke kantor Redaksi PilarbangsaNews.com.
Baca ini linknya
Bupati Kuansing Ucapkan Terima Kasih dengan Berita PilarbangsaNews.com
Sayangnya surat bantan belum dikirim kealamat Redaksi PilarbangsaNews.com dan masih dalam kondisi “masih akan dikirim“, akan tetapi beritanya telah muncul di portal berita Teras Riau.com, dibawah judul “Surat Bantahan Berita Akan Bergulir ke Sebuah Kantor Redaksi di Pesisir Selatan, Sebut Bupati Kuansing.”
Ada Apa???
Dan anehnya copy berita dari TerasRiau.com yang dimaksud yang mengirimnya ke Redaktur PilarbangsaNews.com bukan wartawan atau pihak redaksi Terasriau.com, akan tetapi langsung dikirim Bupati Suhardiman Amby kepada Redaktur PilarbangsaNews.com lewat chat WhatsApp.
Diduga berita tersebut sebelum diterbit oleh media TerasRiau.com lebih dahalu dikirimkan ke Bupati. Sehingga Suhadirman Amby meneruskan copy berita itu ke nomor WhatsApp Redaktur PilarbangsaNews.com.
Dibawah ini seutuhnya kami sadur copy berita TerasRiau.com tanpa mengurangi atau merevisi judul dan isi artikel sebagai berikut;
Surat Bantahan Berita Akan Bergulir ke Sebuah Kantor Redaksi di Pesisir Selatan, Sebut Bupati Kuansing
TERAS RIAU TELUK KUANTAN-Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM dalam waktu dekat akan mengirimkan surat bantahan berita yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi PilarbangsaNews.com untuk menyampaikan bantahan terkait pemberitaan edisi 13 dan 14 Agustus 2024. Surat bantahan akan langsung dikirim ke alamat yang telah dilihat di BOX Redaksi.
Diketahui pada Box Redaksi, bahwa alamat Kantor Media tersebut berada di Simpang Kampung Pinang, IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan Kodepos 25661 dan Email Redaksi pilarbangsanews01@gmail.com
Sebagai badan publik atau wujud tubuh publik di Kuansing, maka ia Bupati yang menyandang gelar Doktor Ilmu Manajemen itu melihat dan menilai, bahwa! sajian berita ke publik oleh Media Pilarbangsanews.com tidak beretikat baik oleh Oknum Wartawan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Ia lebih menekankan ke pasal 1, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Bupati yang bergelar adat ‘Datuak Panglimo Dalam’ itu mengatakan,” Oknum Wartawan Media Pilarbangsanews.com itu saya nilai, tidak menguji informasi ke berbagai narasumber yang berkompeten terkait hal yang akan diberitakan nya, ia juga menyajikan informasi tidak berimbang, opini oknum wartawan itu menghakimi saya, serta oknum Wartawan tersebut saya lihat, juga tidak menerapkan asas praduga tak bersalah dalam karya jurnalistiknya, dan ia diduga suruhan atau alat untuk ‘kepentingan terkini’ orang-orang tertentu,”Ucap Dr. H. Suhardiman Amby ke Awak Media melalui telpon genggamnya, 15 Agustus 2024. Pukul, 20.30 WIB malam.
Dalam surat bantahannya tersebut, Dr. H. Suhardiman Amby menyampaikan keberatannya dan meminta Media Online Pilarbangsa.com untuk dapat menerbitkan bantahan yang dikirimkannya nanti itu, pada halaman yang sama, sesuai dengan yang diatur dalam UU Pers.
Bupati Kuansing yang akresif dan gerak tubuh lincah “Kusu-Kasar” seperti Jusuf Kalla itu menyebutkan, Sembilan (9 ) poin yang intinya membantah pemberitaan Media yang Berkantor di kabupaten Pesisir Selatan tersebut. Bersama surat bantahannya nanti. H. Suhardiman Amby turut melampirkan bukti berita yang ia nilai telah merugikan dan mencemarkan nama baik kepemimpinannya.
Ditanya terkait 9 poin tersebut, Suhardiman Amby masih super sibuk untuk lebih mementingkan masyarakat Kuansing “Lenja-Lenjo kulak mudiak” untuk menghadiri berbagai Iven kebudayaan Kuansing, seperti pacu jalur di setiap kecamatan.
Sementara pendapat lainnya menilai,”Berbagai ‘isu miring, isu murahan dan isu bucubacar’, sengaja digulirkan pihak -pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengungkai komitmen manajemen pemerintahan yang solid di bawah Kepemimpinan Bupati Dr H Suhardiman Amby, MM,”sebut Toke Awe seorang Pengamat Media Sosial di Pekanbaru.
Diketahui semua elemen masyarakat, diharapkan juga lebih diketahui oleh Insan Pers yang berdomisili di Kuansing bahwa, Bupati, Dr. Suhardiman Amby MM sebagai unsur Pimpinan penyelenggara pemerintahan di kabupaten Kuansing, saat ini telah menyelenggarakan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik, maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha di kabupaten Kuansing itu.
Terakhir! Jika lain hal terjadi, Suhardiman Amby juga telah mengetahui Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab kecuali atas kesepakatan para pihak.
Bagi perusahaan Pers yang tidak melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, maka sesuai dengan UU Pers pasal 18 ayat 2, akan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (KRT)
Dilayani Sebaik-baiknya
Redaktur Pelaksana Pilarbanganews.com Yuharzi Yunus, siap memberikan kesempatan seluas-luas kepada Bupati Suhardiman Amby untuk menyampaikan bantahannya.
“Kami akan melayani keinginan bupati Kuansaing, karena itu merupakan hak yang merasa dirugikan atas pemberitaan media surat kabar maupun elektonik . Dan itu sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” kata Yuharzi Yunus. (Ist)