Pilkada 2024

Tahapan Krusial Pilkada Serentak Nasional Dimulai, Ini Penjelasan KPU Limapuluh Kota

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

Menyongsong minggu keempat Agustus 2024 ini, penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional mulai memasuki tahapan krusial. Begitupun halnya di Kabupaten Limapuluh Kota yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Berangkat dari hal ini, KPU Limapuluh Kota menggelar kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Dalam Pemilihan Serentak Nasional, Kamis (15/8/2024) di Hotel Sago Bunsu 1 Tanjung Pati.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen pemerintah dan partai politik peserta Pemilu. Dari unsur Pemerintah yang hadir masing-masing Polres 50 Kota dan Polres Payakumbuh, Pengadilan Negeri Payakumbuh dan Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kejaksaan Payakumbuh, Dinas Pendidikan, Kemenag, Dinas Kesehatan, BNN Payakumbuh, Kantor Pajak KPP Pratama Payakumbuh, Balitbang Limapuluh Kota, dan unsur media.

“Pilkada ini tidak selesai hanya oleh KPU saja. Banyak pihak berkonstribusi dan menentukan, khususnya dalam menentukan kelengkapan persyaratan Paslon,” ungkap ketua KPU Limapuluh Kota Okto Rizaldi pada awal kata pembukanya dalam Rakor ini.

“Soal ijazah dan kesehatan Paslon, disini peran Dinas Pendidikan dan Kemenag serta Dinas Kesehatan amat menentukan,” kata Okto Rizaldi.

Ketua KPU Limapuluh Kota ini juga menegaskan, bahwa tidak ada satu parpolpun yang bisa mengusung sendiri pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, karena persyaratan minimal 20 persen adalah 7 kursi. “Tidak ada Parpol peserta Pemilu legislatif 14 Februari 2024 lalu yang meraih 7 kursi. Untuk itu diperlukan koalisi atau gabungan Parpol agar memenuhi persyaratan tersebut,” beber Okto Rizaldi.

Sementara itu penjelasan secara teknis penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional, khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota pemilihan Bupati dan Wakil Bupati disampaikan oleh Komisioner KPU Limapukuh Kota Zumaira yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Dipaparkannya tahapan yang akan dijalani oleh Paslon dari sekarang hingga penetapan Paslon. Tanggal 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran Paslon dan penelitian persyaratannya. Tanggal 27-29.Agustus, pendaftaran Paslon. Tanggal 27 Agustus-2 September pemeriksaan kesehatan. Tanggal 5-6 September, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi Paslon. Tanggal 6-8 September perbaikan dan penyerahan perbaikan persyatatan administrasi Paslon, dan pengajuan calon penganti oleh parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu.

Selanjutnya, tanggal 13-14 September, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, dan penelitian dokumen syarat calon penganti. Tanggal 15-18 September, masukan dan tanggalan masyarakat terhadap persyaratan Paslon. Tanggal 15-21 September, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Paslon. Tanggal 22 September, penetapan Paslon. Dan, tanggal 23 September, pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon.

Dalam sesi interaktif yang banyak ditanyakan pengurus Parpol saat itu adalah masalah tes kesehatan Paslon dan Visi Misi.

“Visi misi Paslon harus singkron dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), dalam hal ini tentu Kabupaten Limapuluh Kota. Aturan ini baru diterapkan pada Pilkada Setentak Nasional. Pada Pilkada sebelumnya tidak demikian halnya,” jelas Komisoner KPU Zumaira.

Sementata untuk pemeriksaan kesehatan Paslon, KPU Limapuluh Kota menetapkan RS. M Damil Padang. (wba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *