Diduga Langgar Netralitas, Ketua Baznas Pessel Terancam Diberhentikan
Painan, PilarbangsaNews.com,–
Bawaslu Pesisir Selatan yang diwakili oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syauqi Fuadi, mendatangi kantor Baznas Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (30/8).
Syauqi Fuadi mendatangi Basnaz Provinsi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Ketua Baznas Pesisir Selatan, Yose Leonando.
“Ya, kemarin kami sudah mendatangi Baznas Provinsi Sumatera Barat, untuk menyampaikan surat sekaligus sejumlah berkas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Baznas Pesisir Selatan,” ujar Syauqi seperti yang dirilis media Online Sumbarkita.Id edisi Sabtu (31/8/2024).
Syauqi menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut yakni terkait keberpihakan Yose Leonando selaku Ketua Baznas Pesisir Selatan kepada salah satu paslon bupati dan ikut menghadiri acara deklarasi serta ikut berkomentar di media sosial.
“Dugaan pelanggarannya adalah ikut mendeklarasikan salah satu paslon bupati dan berkomentar aktif di media sosial. Kami membawa sejumlah bukti agar nantinya di proses lebih lanjut oleh Baznas Provinsi Sumbar,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Provinsi Sumatera Barat, Afrianto Korea yang menerima kedatangan tim Bawaslu Pesisir Selatan, mengatakan akan memproses laporan tersebut bersama pihaknya.
“Akan kami proses sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Afrianto.
Sementara itu, Ketua Baznas Pesisir Selatan, Yose Leonardo saat dihubungi media ini belum menjawab.
Namun demikian, berdasarkan data dan bukti yang dihimpun Sumbarkita, Ketua Baznas Pesisir Selatan Yose Leonando, terlibat aktif dalam sejumlah kegiatan Paslon Bupati Rusma Yul Anwar di Pesisir Selatan.
Selain video deklarasi dan memberikan komentar dukungan di media sosial, Ketua Baznas Pesisir Selatan Yose Leonando sebelumnya juga terlihat ikut mengantarkan kandidat tersebut mendaftar ke salah satu partai politik.
AMIL HARUS NETRAL
Dikutip dari media Basnaz.co.id
Amil BAZNAS, kata Mohammad Indra Hadi, Kepala Bagian Pendampingan dan Advokasi Hukum BAZNAS RI, ialah seseorang atau sekelompk orag yang diangkat dan atau diberi kewenangan oleh pemerintah dan atau pemerintah untuk bertugas pada BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabuapten/kota.
Amil zakat harus menjamin netralitas karena mereka harus menjaga profesional lembaga, menjaga kode etik Amil Zakat, mencegah penyalahgunaan dana yang dikelola BAZNAS.
“Juga menjamin pelayanan publik yang adil, menghindari penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, menghindari konflik dan perpecahan, menghindari pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok,” kata Mohammad.
Adapun pelaksanaan Netralitas Amil BAZNAS, kata Mohammad, yaitu tidak menyuarakan dukungan melalui media sosial, tidak ikut dalam kegiatan Partai Politik, tidak ikut dalam deklarasi bakal calon peserta pemilu, tidak ikut berfoto peserta pemilu dan mengupload ke media sosial, serta tidak ikut dalam euforia pesta kemenangan pemilu melalui media sosial atau mengikuti pesta kemenangan.
“Jika melanggar, sanksinya sudah jelas yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap sebagaimana yang diatur dalam pasal 51 ayat 3 PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2018,” kata Kepala Bagian Pendampingan dan Advokasi Hukum BAZNAS RI itu. (Okis/Sumbar Kita/***)
Baca juga;