Hukum

Kejari Padang Periksa Anggota DPRD Sumbar Terkait Kasus Dugaan Tipikor

Padang, PilarbangsaNews

Baru sehari dilantik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat periode 2024-2029 Beny Saswin Nasrun memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang, Jumat (30/8/2024).

Politisi Partai Demokrat ini diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan fasilitas pemberian kredit modal kerja dan bank garansi oleh salah satu bank BUMN. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.

Dari pantauan media, Beny Saswin Nasrun datang sendiri memakai baju kemeja putih ke Kantor Kejari Padang pukul 09.00 WIB dan meninggalkan kantor pada pukul 12.20 WIB. “Iya. Diperiksa sebagai saksi,” ucap Kasi Pidsus Kejari Padang Yuli Andri kepada media singkat.

Sementara itu Kajari Padang Dr Aliansyah saat ekspose peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, di Kantor Kejari Padang mengatakan, kasus kredit modal kerja ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp34 miliar. Saat ini kasus ini sudah masuk dalam ranah penyidikan. “Sejumlah pihak yang terlibat sudah kita panggil dan dimintai keterangan,” pungkasnya.

Sikap tegas tanpa ragu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang ini dapat acungan publik Sumbar karena memeriksa anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat ini. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *