Pessel

Siapa ASN di Pessel yang langgar UU Netralitas Pilkada bakal dapat hukuman?

Painan, PilarbangsaNews.com,–
Setelah Ketua Baznas Pessel Yose Leanando, dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Pesisir Selatan, siapa lagi yang akan menyusul?

“Ya pasti ada, tunggu saja dalam pekan ini paling lambat pekan depan akan ada camat, walinagari dan kordik di kecamatan yang akan berurusan dan bahan penyidikan oleh Bawaslu,” kata Sumber Pilarbangsa di Painan, Senin (2/9/2024).

Menurut sumber tersebut, camat, walinagari dan kordik yang dilaporkan itu adalah mereka yang sangat proaktif mendukung pasangan RA-NAsta saat pasangan ini mendaftar ke KPU pada Kamis (29/8/2024).

Sumber tersebut menyebutkan selain wali walinagari dan perangkatnya ada juga ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berstatus P3K.

Setidaknya ada sekitar 150 tenaga P3K berasal dari beberapa kecamatan di Pesisir Selatan, mereka sengaja datang ke Painan, setelah mendapat izin dari kepala sekolah masing masing.

Perintah mengikuti acara pendaftaran pasangan RA-NAsta itu oleh kepala sekolah, setelah kepala sekolah mendapat perintah pula dari kordik kecamatan.

Siapa yang menyuruh kordik kecamatan, pasti ada pula oknumnya.

Saya yakin Nama nama mereka kini sudah ada di Panwascam Panwascam atau di Bawaslu dan sedang dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan (Penyelidikan dan Penyidikan adalah istilahnya Aparat Penegak Hukum dalam.menamgani suatu kasus).

BELUM TERIMA

Sementara itu Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi menyatakan pihaknya sejauh ini masih belum menerima laporan pengaduan yang datang secara resmi ke KPU.

Ada memang pengaduan tapi disampaikan lewat media sosial. Walaupun begitu Bawaslu tetap akan melakukan upaya penelusuran terhadap informasi tersebut.

“Jika nanti hasil penelusuran itu cukup bukti, akan diterusan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Kalau yang terbukti melanggar UU Netralitasbitub ASN, baik dia PNS maupun P3K,” kata Afriki.

Bagi walinagari dan perangkatnya hasil penyidikan akan diserahkan kepada Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.

Afriki berharap jika memang masyarakat punya bukti yang cukup atas ketidak netralan ASN mendukung salah satu pasangan calon,
sebaiknya disampaikan langsung ke Bawaslu atau ke Pamwascam.

Laporan yang dilengkapi dengan bukti bukti akan cepat prosesnya dan segera pula di laporkan ke KASN untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Untuk diketahui KASN itu personalnya bukan pejabat yang ada di kabupaten tetapi berada di pusat. Keputusannya tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun.

Artinya pemberian hukumam terhadap ASN yang melanggar netralitas dalam pilkda betul betul sesuai dengan tingkat kesalahannya. Hukuman yang tertinggi pemecatan atau hukuman kurungan jika melanggar unsur pidana. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *