Riau

Kabag Umum Kuansing dinonjobkan dari jabatannya, Bupati Langgar UU no 10 Th 2016

Teluk Kuantan, PilarbangsaNews.com,–
Kabag Umum Kantor Bupati Kuansing, Pebri Mahmud, tiba tiba dinonjobkan dari jabatan dan dimutasi sebagai staf biasa ke Dinas Pustaka dan Arsip Daerah Kuansing.

Berita yang bikin banyak orang tak habis pikir itu bereder di grup WhatsApp Kadis dan Kabag di lingkungan Pemkab Kuansing. Kemudian diterus oleh sesorang di grup whatsApp lainnya pada Rabu malam (4/9/2024)

Belum diketahui apa yang menjadi pertimbangan bagi Bupati Suhardiman Amby menonjobkan anak buahnya yang satu ini. Padahal Suhardiman Amby namanya sudah terdaftar sebagai calon bupati berpasangan dengan Mukhlisin. Sesuai Undang-Undang 10 Tahun 2016, Suhardiman tidak dibenar lagi melaksanakan mutasi 6 bulan akan mencolonkan diri sebagai bupati.

Mirisnya bukan hanya Pebri yang dimutasi, istri Pebri juga ikut dimutasi. Sadarisda SSTP, yang sebelumnya mengisi jabatan eselon III di lingkungan Pemkab Kuansing juga nonjob. Dia dimutasi ke dinas yang menangani KB, juga sebagai staf.

“Assalamualaikum. Sehubungan telah diterimanya SK penempatan tugas kami di tempat yang baru, yaitu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, maka dengan ini kami pamit dan undur diri dari grup ini,” tulis Pebri Mahmud dalam grup Kadis dan Kabag di lingkungan Pemkab Kuansing Rabu malam seperti yang diberitakan media Online Cerminsatu.com

Pebri yang namanya masuk dalam bursa calon wakil bupati yang berdasarkan polong elektabilitas paling tinggi dari yang lain, memohon maaf atas sikap dan perbuatannya selama menjabat Kabag Umum Setda Kuansing. Dan ucapkan terima kasih atas kerjasamanya.

“Kami mohon maaf atas segala salah dan khilaf selama menjalankan tugas sebagai Kabag Umum Setda. Dan terima kasih atas support dan dukungannya selama ini,” ucapnya.

Kepada PilarbangsaNews.com Pebri Muhammad yang juga ketua LAMR (Lembaga Adat Masyarakat Riau). Kuansing menerima mutasi ini dengan pasrah.

“Justru saya kini merasa bebas bisa lebih fokus mengambdi pada organisasi yang saya tercatat sebagai pengurusnya,” tambah Pebri.

BUPATI LANGGAR UU 10 TH 2016

Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang kini juga sebagai calon bupati dan berpasangan dengan Muklisin, memutasi para pejabat esselon di kabupatennya dapat dikategorikan telan melanggar Undang-Undang 10 Tahun 2016

Pasal 71 ayat 2,3 dan 5

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan ayat dan pasal diatas maka konsekwansi yang akan diterima oleh Suhardiman Amby dari melanggar ayat pasal diatas dari UU No 10 Tahun 2016 itu adalah pembatalan sabagai calon Bupati. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *