Riau

Tidak hanya Pebri dan istrinya yang dinonjobkan, Abang iparnya ikut dapat finalti dari Bupati Kuansing

Teluk Kuantan, PilarbangsaNews.com,–
Waduh…., ternyata bukan Penri Mahmud dan istrinya saja yang dinonjobkan oleh Bupati Suhardiman, abang ipar (abang dari istri pebri pun-red) juga ikut mendapat finalti oleh bupati Suhardiman yang akan menjadi in cumbant pada pilkada Kuansing 27 November mendatang.

Abang kandung dari istri Febri, bernama Beni Miprasadi, S.P dia adalah Kabid di Disbunnak Kabupaten Kuansing. Dia kini dinonjobkan oleh Bupati Suhardimam ke Kantor Camat Benai.

Sebagaimana yang diberitakan media ini edisi 5 September 2024, dibawah judul Kabag Umum Kuansing dinonjobkan dari jabatannya, Bupati Langgar UU no 10 Th 2016, Kabag Umum Kuansing ini tiba tiba dinonjobkan dari jabatan dan dimutasi sebagai staf biasa ke Dinas Pustaka dan Arsip Daerah Kuansing.

Sementara istrinya Sadarisda SSTP, yang sebelumnya mengisi jabatan eselon III di lingkungan Pemkab Kuansing juga nonjob. Sadarisda dimutasi ke dinas yang menangani KB, juga sebagai staf.

Sumber PilarbangsaNews.com di Pemkab Kuansing menyebutkan akan menyusul puluhan orang pejabat esselon lainnya mendapat finalti dari Bupati Suhardiman.

Baca juga;

Kabag Umum Kuansing dinonjobkan dari jabatannya, Bupati Langgar UU no 10 Th 2016

Kebijakan mutasi yang dilakukan Pemkab Kuansing itu, sangat bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016 pasal Pasal 71 ayat 2,3 dan 5, Yang bunyinya sebagai berikut;

2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota

Sumber PilarbangsaNews.com di Kuansing menyebutkan, mutasi ini dapat dilakukan Bupati Suhadiman karena adanya surat pernyataan pengunduran diri dari mereka yang dinonjobkan.

“Jadi kalau kasus ini kita bawa ke PTUN, kita akan tetap kalah pak, karena ada surat sakti itu,” kata seorang pejabat yang telah mendapat finalti nonjob tersebut menjelaskan kepada PilarbangsaNews.com.

Namun salah seorang diantara mereka yang dinonjobkan itu, menyebutkan bahwa dia tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri itu tertanggal 30 Agustus

” Iyaa, surat pengunduran diri dibuatnya tgl.30 Agustus, tapi kami tidak ada neken tgl 30 agust.. hihi,” ungkap pejabat yang dinonjobkan itu.

Surat pernyataan pengunduran diri itu ada juga yang diminta dan ditanda tangani saat pejabat esselon yang bersamgkutan akan dilantik dulunya.

PASTI ADA UU LAIN

Sekda Kabupaten Kuansing, dr H. Fahdiansyah, SpOG, ketika dihubungi PilarbangsaNews.com lewat pesan eloktronik WhatsApp menyangkal bahwa tidak ada yang dilanggar oleh bupati dalam melaksanakan kebijakan mutasi dan menonjobkan pejabat didaerah seperti yang dimaksud dengan kasus Kabag Umum Febri Mahmud itu.

“Gak ada yang dilanggar pak. Kalau ada yang dilanggar pegawai punya hak untuk melaporkan ke KASN,” tantangnya.

Masih menurut Sekda Kuansing, Fahdiansyah, pemerintah khususnya bupati pasti tau mana yang melanggar atau tidak.

“Jika yang bersangkutan tidak menerima, ada mekanisme untuk melaporkan.
Dan yang jelas ada undang undang pemilu seperti yang bapak share ke saya.
Tapi sebelum jauh bapak bahas ada bapak liat dulu SK nya, jadi tau ini menyangkut ke UU mana,” kata Sekda.

PilarbangsaNews.com memcoba menghubungi Kepala BKPP Kuansing, Mardansah, membenarkan bahwa penjabat yang dimutasi dan dinonjobkan itu mereka mengundurkan diri.

“Mengundurkan diri,” jawab Mardansah singkat

“Jadi dengan dasar surat pengunduran diri itu pak bupati menonjobkan si Pebri, bang?” ulang PilarbangsaNews.com mempertegas jawaban kepala BKPP Kuasing ini.

Sampai saat ini penegasan yang diminta belum dijawab oleh Kepala BKPP Mardansah.

Sementara itu Bupati Suhardiman Amby, sejak kemaren sampai sekarang tidak dapat dihubungi. Dua nomor WAnya kami kontak tak satupun aktif sejak kemaren siang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *