Sumbar

Ayo Manfaatkan Kesempatan, Gubernur Mahyeldi Kembali Beri Insentif Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

Padang, PilarbangsaNews

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memberlakukan sejumlah kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut dilahirkan dalam rangka meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak.

Insentif itu diberikan dengan mempertimbangkan perekonomian masyarakat Sumbar sempat rubuh akibat dihantam pandemi covid-19 sejak 2019 lalu dan beberapa bencana alam seperti banjir bandang, longsor dan gempa bumi yang melanda Sumbar beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah tentu memiliki tanggung jawab moral untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat saat terjadi bencana, dalam bentuk kebijakan yang berpihak dan meringankan. Salah satu bentuk implementasi dari hal tersebut adalah dengan pemberian insentif kepada wajib pajak/ pemilik kendaraan bermotor melalui keringanan dalam pembayaran pajak.

Bahkan, kebijakan demikian bukan kali ini saja dilakukan oleh Pemprov Sumbar, tapi sudah diterapkan sejak tiga tahun terakhir. Kebijakan Insentif pertama diberikan pada akhir 2022, dilanjutkan pada 2023. Kini kembali diberikan insentif hingga November 2024

“Kita menyadari perekonomian masyarakat kita sangat terpuruk akibat pandemi covid-19 dan bencana alam akhir-akhir ini. Untuk itu kita harus hadir untuk meringankan beban masyarakat kita. Bagaimana mereka tetap membayar pajak tapi tidak memberatkan,” sebut Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (11/9/2024).

Dikatakannya, insentif pajak ini sangat membantu masyarakat dan masyarakat harus memanfaatkannya secara optimal. Karena makin lama pajak tidak dibayar, makin tinggi pula beban pajak yang ditanggung masyarakat. Sebab, setiap bulannya denda pajak kendaraan bermotor tersebut juga bertambah.

Terbaru Pemprov Sumbar Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar memberlakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut berlaku dari 21 Agustus sampai 30 September 2024. “Kebijakan ini kita ambil sudah mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk dampaknya bagi pendapatan daerah,” sebut Mahyeldi.

Dikatakannya, dengan pemutihan pajak tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah Sumatera Barat. Karena pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan keringanan yang cukup besar. Terutama pajak kendaraan yang menunggak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengatakan ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Artinya bagai pemilik kendaraan bermotor yang belum balik nama dalam Sumbar (antar kabupaten/kota di Sumbar) jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus hingg 30 September 2024 maka akan dibebaskan dari dari bea.

Dengan pemberlakuan ini sangat membantu pemilik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya untuk BBNKB ini akan dikenakan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak. “Jadi jika ada wajib pajak ingin balik nama, kendaraanya seri Solok, kemudian balik nama ke seri Kota Padang. Jika dia urus dalam rentang pemutihan ini bebas beanya,” sebutnya.

Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Artinya, bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang menunggak pajak, jika akan membayar pajak pada rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibebaskan.

“Untuk ini pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak 2 tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebenarnya cukup besar manfaatnya. Karena dendanya dikenakan 2 persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya,” ungkap Syefdinon.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberikan keringanan dengan tidak adanya pajak progresif lagi. Artinya bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan mama yang sama tidak akan dikenakan pajak progresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu speksifikasinya.

Untuk pajak progresif biasanya akan dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pajak untuk kendaraan kedua, kemudian 2,5 persen dari pokok pajak dan 3 persen untuk kendraaan ketiga. Begitu juga dengan untuk kendaraan berikutnya.

Keempat, Bapenda Sumbar bekerjasama dengan PT Jasa Raharja memberikan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi. Jadi dalam masa pemutihan ini bagi wajib pajak yang membayar pajak juga tidak dikenakan denda asuran Jasa Raharja atau dikenal dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Disisi lain dengan pemutihan pajak tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumatera Barat. Bapenda Sumbar ditarget dapat menghimpun pajak kendaraan bermotor sebesar Rp867.217.461.467 pada tahun 2024 ini.

Terhitung Agustus 2024, Bapenda sudah mencapai pendapatan Rp542 miliar lebih. Artinya hanya tersisa Rp325 miliar. Dengan kondisi itu, paling tidak dalam 4 bulan tersisa, Bapenda Sumbar harus menghimpun Rp85 miliar perbulan hingga Desember 2024.

Sementara untuk BBNKB, Bapenda Sumbar ditarget Rp399 miliar, kini sudah terealisasi Rp250 miliar. “Untuk BBNKB ini mudah-mudahan tercapai karena minat masyarakat membeli kendaraan baru masih tinggi,” ujarnya.

Untuk mengejar target pendapatan pajak tersebut, Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar juga akan menyurati wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Selain itu juga akan dilakukan razia kendaraan bermotor yang mati pajak.

“Kita akan sering lakukan razia kendaraan yang mati pajak. Ini intensitasnya akan meningkat 200 persen pada akhir tahun. Paling tidak mencapai 30 kali pada masing-masing wilayah kerja samsat hingga Desember 2024,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk orang pribadi, badan dan pemerintah kabupaten dan kota. Tempat pembayaran juga tersedia pada semua tingkat layanan.

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai atau Mall dan Aplikasi SIGNAL.

Sementara untuk pembayaran BBNKB hanya dapat dilakukan dari kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar. “Untuk BBNKB memang hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat, karena ada pemeriksaan lainnya pada kendaraan,”pungkasnya.

Sejak 2022 program insentif ini juga sudah diberlakunan Pemprov Sumbar pada 2022 dengan program 5 untung. Artinya ada lima keuntungan yang dapat dimanfaatkan masyarakat wajib pajak agar lebih ringan.

Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022. Razia tersebut akan dilangsung di beberapa titik dan tempat secara berkelanjutan.

Keringanan yang diberikan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 diantaranya diskon Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan bebas Pajak Progresif atas Kepemilikan 1 (satu) Keluarga.

Pertama memberikan diskon pajak.Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo paja, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.

“Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang mebayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp5 juta, maka dapat diskon Rp500 ribu,”sebutnya mencontohkan.

Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak paja.

Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak diatas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.

“Jadi untuk mati pajak diatas tiga tahun, cukup bayar 2 tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,” kata Maswar Dedi menambahkan.

Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.

Keuntungan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Hasilnya, realisasi PKB dan BBNKB melebihi target. Hal ini tidak terlepas dari perencanaan, dengan memperhatikan keadaan makro ekonomi dan daya beli masyarakat.

Kenaikan realisasi signifikan terjadi di triwulan 4 tahun 2022 yang disebabkan oleh kebijakan 5 Untung dan trend belanja masyarakat yang cenderung naik setiap tahun.

Program ini kemudian dilajutkan dengan program Triple Untung Plus pada 2023. Program ini dimulai periode 2 Maret hingga 2 Mei 2023, atau dua bulan penuh.

Ada banyak kemudahan dalam program Triple Untung+ ini. Di antaranya tiga bebas. Yakni, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen. Keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Yaitu, cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

“Kita berani memutih denda pajak ini akan berdampak dua sisi bagi Pemprov Sumbar. Pertama kita bisa meringankan beban pajak masyarakat, kedua capaian pendapatan juga dapat terpenuhi dengan baik. Karena kesadaran masyarakat membayar pajak menjadi tinggi karena ada pemutihan denda,”pungkas Syefdinon.

Khusus program pemutihan pajak pada September 2024, akan dilanjutkan hingga Oktober 2024. “Rencananya kita lanjutkan hingga Oktober dengan skema lebih meringankan lagi,”ungkapnya.

Untuk Oktober 2024 tersebut berbeda progam lima untung. Pemprov Sumbar memberikan keringanan diskon pajak. Artinya, walaupun mati pajak 10 tahun, maka akan didiskon 20 persen untuk membayar pajak pada Oktober. Namun jika pembayaran pajak dilakukan pada November 2024 diskonnya akan turun menjadi 15 persen.

“Ini akan lebih memancing masyarakat untuk membayar pajak. Tapi berbeda dengan program lima untung. Kalau program sebelumnya itu, jika pajak mati tiga tahun cukup bayar dua tahun, mati emat tahun bayar tiga tahun dan mati lima tahu bayar cukup empat tahun,” katanya.

Selain itu untuk meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak, Pemprov Sumbar mengoptimalkan pemanfaatkan aplikasi SIGNAL. Secara perlahan masyarakat pengguna Aplikasi SIGNAL di Sumbar terus meningkat. Bahkan Sumbar menjadi daerah 5 tertinggi pengguna aplikasi tersebut. (adpsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *