Kota Padang

Pimpinan DPRD Kota Padang Resmi Dilantik, Fokuskan Percepatan Agenda dan Penyelesaian APBD

Padang, PilarbangsaNews

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029 telah resmi dilantik pada Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (13/09/2024).

Dalam Rapat Paripurna itu diketahui bahwa Muharlion ditetapkan sebagai Ketua DPRD, Mastilizal Aye Wakil Ketua I, Osman Ayub Wakil Ketua II dan Jupri Wakil Ketua III.

Ketua DPRD Kota Padang yang baru dilantik, Muharlion, menyatakan komitmennya untuk segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda).

“Langkah ini diambil untuk memastikan fokus pada penyelesaian APBD, Dengan AKD yang sudah terbentuk, kami akan segera fokus pada penyelesaian APBD Perubahan,” jelas Muharlion saat diwawancara.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan ‘hearing’ komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Kita terus berkolaborasi agar semua agenda dapat disinergikan, terutama menjelang pengesahan APBD 2025,” terangnya.

Pengambilan Sumpah/ Janji tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-658- 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Masa Jabatan 2024-2029.

Pj Wali Kota Padang Andree Algamar dalam sambutannya berharap, dilantiknya pimpinan DPRD yang baru ini akan mempercepat segala agenda yang disusun oleh Kota Padang, sekaligus tertumpang harapan untuk terjalinnya kerjasama dan kolaborasi yang lebih baik antara legislatif dengan eksekutif.

“DPRD Kota Padang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang mempunyai tiga fungsi” sebutnya.

Ia menambahkan fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran merupakan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), kemudian fungsi pengawasan memiliki kewenangan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah Kota Padang dan peraturan perundang- undangan lainnya.

“Semoga ketiga fungsi tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dalam rangka mewujudkan Kota Padang yang sejahtera dan mandiri,” harapnya. (Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *