Selama Kampanye, KPU Adakan Debat Kandidat dan Fasilitasi Pemasangan Iklan di Media
Padang, PilarbangsaNews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) menyampaikan tidak ada perbedaan jadwal kampanye antara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan satu pasangan calon (Paslon). Sementara itu, tahapan kampanye Pilkada dimulai 25 September hingga 23 November 2024, tepatnya 60 hari kalender.
“Selama Pilkada, KPU akan fasilitasi beberapa metode kampanye bagi Paslon, diantaranya debat kandidat, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan media masa cetak dan elektronik berupa iklan di radio serta televisi selama 14 hari menjelang masa tenang,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Kamis 26 September 2024.
Ia menjelaskan, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah dan dilaksanakan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat secara bertanggung jawab, untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada.
“Sesuai ketentuan pasal 63 ayat (2) UU Pilkada, kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau paslon kepala daerah dan dapat difasilitasi oleh KPU Daerah” jelasnya.
Menurut mantan Komisioner KPU Padang Pariaman ini, metode kampanye yang difasilitasi KPU hanya 4 metode kampanye yang dilaksanakan peserta pemilihan yang ditetapkan KPU.
“Tidak ada larangan atas ekspresi masyarakat di daerah Pilkada dengan satu Paslon, dalam menyuarakan memilih kolom kotak kosong, sama halnya dengan ekspresi masyarakat untuk menyuarakan memilih kolom yang bergambar paslon,” ujarnya.
Disebutkan Ory, apabila ekspresi mendorong pemilih untuk memilih kolom bergambar Paslon atau kolom kotak kosong disertai dengan perbuatan melawan hukum berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan terhadap pemilih tersebut, atau untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dapat dipidana penjara sesuai ketentuan pasal 187A UU Pilkada.
“Pada saat pemungutan suara 27 November 2024 mendatang, masyarakat Kabupaten Dharmasraya akan mendapatkan surat suara dengan desain dua kolom, yakni kolom yang berisi gambar pasangan calon dan kolom yang berisi kotak kosong,” terangnya. (Gilang)