Cegah Money Politik, Bawaslu Sumbar Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Nagari Tujuh Koto Talago
Limapuluh Kota, PilarbangsaNews
Akan dijadikan tempat Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Pemilu Patisipatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar bersama Bawaslu Kabupaten 50 Kota mendeklarasikan ‘Kampung Pengawasan Partisipatif’ di halaman Bolai Godang Talago Gontiang, Kanagarian Tujuh Koto Talago, Kabupaten Limapuluh Kota, Jum’at (27/09/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumbar Alni, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis, Ketua dan anggota Bawaslu Kab. 50 Kota, Yoriza Asra dan Ismet, Camat beserta Walinagari se Kecamatan Guguak.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, Deklarasi Kampung Pengawasan ini bertujuan untuk membuka ruang dialog agar semua pihak bisa melakukan fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Terutama berkaitan dengan politik uang yang selalu menghantui setiap proses Pemilu.
“Untuk itu, dengan adanya Kampung Pengawasan ini, setidaknya dapat memberantas atau menghilangkan politik uang ini. Karena untuk menghilangkan politik uang itu ya dari masyarakat itu sendiri,” ujar Alni.
Lebih jauh Alni mengatakan, ada dan tidaknya Pemilu yang masyarakat tetap bisa beraktifitas. “Diharapkan kepada masyarakat tanpa dengan adanya politik uang, masyarakat tetap memilih kepala daerah yang menjadi pilihan hati masing-masing,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, dalam sambutannya mengatakan, Pilkada tahun 2024 ini, Bawaslu 50 Kota telah melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran Pilkada 2024. Untuk itu, dengan hardirnya Kampung Pengawasan Partisipatif ini mampu menghadang terjadinya potensi pelanggaran Pilkada tahun ini. “Tanggung jawab Pengawasan itu, bukan hanya milik Bawaslu tapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara,” kata Yoriza Asra.
Sementara itu, Camat Guguak, Gusni Hendri, mengatakan, pada deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif ini di hadiri seluruh Wali nagari se-Kecamatan Guguak. Sehingga ini membuktikan seluruh masyakat di daerah ini sangat mendukung program yang dilaksanakan oleh Bawaslu.
“Di Kecamatan Guguak ini terdiri dari 5 kanagarian. Walaupun deklarasi ini hanya dilaksanakan di Kanagarian Tujuh Koto Talago, Namun Nagari-Nagari yang lain di Kecamatan Guguak ini mendukung penuh kegiatan ini,” ujarnya.
Ditandai dengan pemukulan tambua oleh Ketua Bawaslu Sumbar Alni, secara resmi Nagari Tujuh Koto Talago sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif pada Pilkada Serentak 2024. (Gilang/Wba)