Penyesuaian Tarif PJP2U Penerbangan Internasional di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai 11 Oktober 2024
Pekanbaru, pilarbangsanews.com – Manajemen Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mengumumkan adanya penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) untuk penerbangan internasional.
Penyesuaian tarif ini akan mulai berlaku efektif untuk pembelian tiket pesawat udara dengan tujuan Internasional mulai tanggal 11 Oktober 2024, dengan tarif baru sebesar Rp165.000,00, yang sebelumnya sebesar Rp157.657,00.
Penyesuaian tarif PJP2U ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Nomor : PR.303/1/16/MHB 2024 tertanggal 11 September 2024 tentang Tanggapan Usulan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Internasional pada Bandar Udara SSK II Pekanbaru.
Penyesuaian tarif ini telah disosialisasikan kepada seluruh maskapai internasional yang beroperasi di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru.
Sebelumnya, penyesuaian tarif PJP2U untuk penerbangan internasional terakhir dilakukan pada tahun 2018.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan peningkatan kualitas layanan kepada para penumpang di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru, baik dalam hal kenyamanan, fasilitas, maupun keamanan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman pelanggan melalui berbagai inovasi dan perbaikan,” ujar Radityo Ari Purwoko, General Manager Bandara Internasional SSK II Pekanbaru, yang akrab disapa Oki.
Pihak Bandara Internasional SSK II berharap dengan adanya penyesuaian tarif ini, kualitas pelayanan akan semakin meningkat sehingga penumpang dapat merasakan pelayanan yang lebih baik dan memadai sesuai dengan perkembangan standar internasional. (*)