JarNas Anti TPPO Kecam Keputusan Kapolda NTT Pecat Rudy Soik yang Diduga Tidak Sesuai Peraturan Kapolri
Jakarta, PilarbangsaNews
Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam atas keputusan Kapolda NTT berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada Anggota Polda NTT Rudy Soik.
PTDH ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri yaitu Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, S.I.K, Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri, yang didampingi oleh Ditreskrimsus Polda NTT selaku Wakil Ketua Sidang Komisaris Besar Polisi Nicodemus Ndoloe.
Rudy Soik merupakan seorang polisi aktif yang selama ini berhasil dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Namun karena komitmen dan keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang, Rudy Soik sering berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan bisnis perdagangan orang. Karena merasa bisnisnya terganggu. Rudy pun diupayakan pindahkan ke bagian lain karena dianggap menganggu ketenangan bisnis “Bajual Manusia”.
Dalam mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi di wilayah Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur, Rudy selalu melakukan tindakan yang cepat dan tidak memikirkan bahwa ada oknum-oknum tertentu yang membackup bisnis yang melanggar hukum tersebut.
Tindakan Rudy yang dianggap menganggu bisnis kelompok-kelompok tertentu itulah yang akhirnya membawa Rudy dalam proses sidang etik dan diputuskan dengan pemberhentian dengan tidak terhormat.
Merespon pemberhentian terhadap Rudy Soik, Ketua Umum JarNas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur.
Politisi Gerindra ini juga menambahkan, bahwa Rudy Soik memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota kepolisian. Selain itu, sanksi PTDH dapat terjadi jika anggota kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.
“Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya menghimbau seharusnya kepolisian, khususnya Tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian,” kata Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Dihubungi melalui telephone, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Ketua Harian JarNas Anti TPPO menyampaikan sangat menyayangkan dengan tindakan Polda NTT.
Rohaniawan ini pun menambahkan, bahwa JarNas Anti TPPO akan mendukung Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya. “Kami akan mengirimkan surat kepada Bapak Kapolri terkait dengan Keputusan PTDH Rudy Soik ini,” kata Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus tegas. (rel/gk)