Peran Sekretariat DPRD Penting Dalam Peningkatkan Pelayanan Anggota Dewan, Komunikasi dan Informasi
Padang, PilarbangsaNews
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat adalah memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan DPRD Sumbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Dewan. Dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan pada pasal 1 ayat (2) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah bersama DPRD. Keharmonisan kedua lembaga pemerintahan daerah tersebut menjadi hal penting dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan daerah.
Hal ini disampaikan Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Zardi, SH.,MM ketika menerima kunjungan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Selatan, Ketua Komisi,I, II, dan III dan anggota di ruang khusus I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut Kabag Persidangan Zardi Syahrir juga menyampaikan, transisi kepemimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat berjalan dengan baik, cepat, bersahabat dan saling menjaga keharmonisan kelembagaan DPRD Sumbar dalam menjalan peran, fungsi dan tugas-tugas kedewanan periode 2024-2029.
“Kami dengan bangga menyampaikan selamat dan sukses kepada Bapak dan Ibuk Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2024-2029, semoga mampu menjalan amanah rakyat sesuai aturan yang berlaku dan selalu menjaga marwah dan martabat masyarakat Kabupaten Solok Selatan dalam tugas-tugas kedewanan,” seru doanya
Zardi mengatakan, memperhatikan Kabinet Merah Putih Republik Indonesia, ada sesuatu yang penting, yaitu adanya Kepala Komunikasi dan Informasi Kepresidenan serta Kementerian Kominfo berganti nama menjadi Kemkomdigi. Ini hal yang menarik betapa pentingnya pengelolaan komunikasi dan informasi baik bagi kelembagaan Presiden RI dan juga dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat terus mengembangkan fasilitasi pelayanan komunikasi dan informasi dalam penyebarluasan kegiatan-kegiatan kedewanan dalam menjalan peran, fungsi dan tugas-tugas Anggaran, Legislasi dan Pengawasan. Tentunya ini juga dalam menjaga marwah dan martabat kelembagaan pemerintahan daerah dan memberikan rasa kebanggaan masyarakat untuk ikut serta memajukan pembangunan daerah,” jelasnya.
Zardi juga mengatakan ada banyak aturan tentang kewajiban pengelolaan komunikasi dan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah mulai dari UU No 14 tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga adanya Permenpan RB No 83 tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.
“Kegiatan pengelolaan komunikasi dan informasi sekretariat kedewanan ini sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik dan juga sebagai kontrol dalam memberikan layanan tugas-tugas kedewanan juga sebagai dokumentasi lampiran dari pertanggungjawaban baik kepada masyarakat di Dapil yang mereka wakili,” katanya.
Zardi juga menyampaikan aktifitas DPRD Provinsi Sumatera Bart semenjak diresmikan pengukuhan Pimpinan Defenitif, dan terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah menjalankan tugas-tugas dan fungsi kedewanan bersama pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“DPRD Sumbar baru saja menetapkan Ranperda Perusahaan Daerah Penjamin Kredit Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya menjadi Perda. Bapemperda juga telah melakukan rapat pembahasan Propemperda 2025 bersama pemerintah daerah, pembahasan hasil evaluasi APBD 2025 dan beberapa Ranperda yang akan dibahas hingga akhir masa sidang pertama tahun 2024-2025,” ungkapnya. (gk)