Diduga Terlibat Politik Praktis, Adik Kandung Kandidat Bupati Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu
Kuansing, PilarbangsaNews.com, —
PLT Kadis Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi, Herizon dilaporkan ke Bawaslu Kuansing. Pasalnya yang bersangkutan diduga terlibat politik praktis.
Herizon diketahui adalah kerabat dekatnya Bupati Suhardiman Amby. Dia adik kandung dari cabup Suhardiman Amby yang berpasangan dengan Cawabup Mukhlisin.
“Tadi sore (maksudnya Jum’at sore-red) saya laporkan, beliau diduga melanggar netralitas ASN. Diduga terlibat politik praktis,” kata Khairul Ikhsan usai membuat laporan ke Bawaslu, Jumat (1/11/2024).
Seperti yang dilansir media Riauin.com, selain adik kandung SDM, Herizon, Khairul Ikhsan juga melaporkan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kuansing Zulmaswan dan Camat Sentajo Raya Hevi Heriantoni. Keduanya diduga melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN.
Menurut pelapor, terjadinya pelanggaran tersebut berawal di SMP N 2 Sentajo Raya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 lalu. Dan baru diketahui pada hari Kamis 31 Oktober 2024 silam sekira pukul 16.00 Wib.
” Informasi tersebut saya dapatkan dari seorang informan yang saya rahasiakan demi keamanan informan. Pelanggaran yang dimaksud adalah keberpihakan PLT Kadis Pendidikan, Kabid Dikdas dan Camat Sentajo Raya kepada pasangan nomor urut 1 (Suhardiman Amby-Mukhlisin) dan melakukan pengkondisian dan ajakan kepada para guru pada acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan tentang penyusunan dana bos tahun 2025 di Kecamatan Sentajo Raya,” kata Khairul.
Dalam rekaman yang diterimanya, terdengar jelas bahwa Camat Sentajo Raya Hevi Heriantoni menyatakan pada menit ke 53 detik 52 mengucapkan kalau presiden Bapak Prabowo , Bupatinya tentu Prabowo supaya ada keseragaman jalan dan cepat terealisasi.
Masih menurut Khairul, sementara rekaman Kabid Dikdas Zulmaswan mengatakan di menit ke 6 detik ke 51 terdengar sungguh indah bunga merpati, tumbuh mekar di dalam taman. Mari kita semua satukan hati untuk peningkatan SDM di masa yang akan datang.
Sedangkan di menit ke 7 detik ke 1, Zulmaswan mengatakan, kalau lah poi menonton pacu, jangan lupo memboli duku. Kalau ingin Kuansing maju harus SDM yang nomor satu.
Sementara rekaman PLT Kadis Herizon di menit ke 27 detik ke 12 mengatakan, pak Korwil ke Koto Baru, mampir sebentar di kantor camat. Ambo mohon teman-teman Sentajo Raya bersatu, untuk menyongsong Kuansing Hebat.
“Itulah beberapa bukti rekaman yang sudah saya serahkan ke Bawaslu pada hari ini. Ada 6 barang bukti yang kami serahkan ke Bawaslu,” katanya pelapor.
Pria yang akrab disapa KIC itu menduga ketiga terlapor diduga melanggar pasal (6) huruf h, pasal (11) huruf c tentang Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.
Selain itu juga diduga melanggar pasal (5) huruf h PP nomor 94 tahun 2021. Serta melanggar kesepakatan bersama Menpan RB dan Menteri Dalam Negeri serta Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Pemilihan Umum.
KIC berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar terciptanya rasa keadilan dalam penyelenggaran pemilu damai. Dan terlapor segera untuk diproses demi tegaknya netralitas ASN. (hen)
Sumber : Riauin.com