Langgar Netralitas Pilkada, Mendagri : 307 ASN Kena Sanksi
Jakarta, pilarbangsanews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui masih ada pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024.
Tito menyebutkan, ada 307 orang ASN yang disanksi karena terbukti melanggar netralitas terkait pemilu dan pilkada.
“Bahwa di tahun 2024 memang masih terjadi beberapa pelanggaran netralitas ASN sebagaimana data dari Bawaslu,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (12/11/2024).
Menurut Tito, sebenarnya sudah ada Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komite ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 September 2024.
Surat edaran ini terkait perintah kepada seluruh ASN untuk bersikap netral. Surat itu juga sudah disosialisasikan secara daring melalui zoom meeting yang diikuti seluruh kepala daerah dan pejabat terkait lainnya
“Kami sudah lakukan upaya-upaya, mulai dari zoom meeting dengan kepala daerah, penjabat (PJ) kepala daerah, hingga pejabat lain. Dalam pertemuan tersebut, kami menekankan pentingnya menjaga posisi netral, terutama bagi para PJ kepala daerah dan ASN,” kata Tito, dilansir kompas.com.
Namun, Tito mengakui sejumlah pelanggaran netralitas ASN tetap terjadi, meski telah dilakukan berbagai sosialisasi dan arahan.
Data dari Bawaslu menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran paling banyak adalah pemberian dukungan kepada calon anggota legislatif dan partai politik.
“Pelanggaran soal pemberian dukungan kepada anggota legislatif itu paling banyak, sama dukungan ke partai politik yang paling banyak. Ini kenyataannya,” kata Tito.
Tito menambahkan, bentuk pelanggaran lainnya mencakup keterlibatan ASN dalam kampanye, serta menggunakan fasilitas negara untuk mendukung kegiatan politik.
“Sudah ada yang diberikan sanksi setelah Bawaslu menyatakan adanya pelanggaran” ujar Mendagri. (*)