Cabup Nasta Awam Dengan Hukum; Putusan Hakim Hanya Berlaku Bagi Terdakwa
Painan, Pilarbangsanews.com,–
Berkenaan dengan pertanyaan Nasta Oktavian sebagai Calon wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 01 kepada Hendrajoni sebagai Calon Bupati nomor urut 02 dalam debat calon bupati Pesisir Selatan yang disiarkan langsung oleh Padang TV yang berkaitan dengan beredarnya isi dari putusan kasasi perkara tindak pidana korupsi di PDAM Langkisau Pesisir Selatan yang memuat pertimbangan hakim tentang uang pembinaan PDAM yang bertanggung jawab adalah Bupati Pesisir Selatan pada saat itu yaitu Hendrajoni dan membebankan uang pengganti kepadanya, tidak dapat hanya dipahami sebagai bentuk hukuman kepada Hendrajoni.
Pertimbangan hakim kasasi ini, jika dipahami oleh bukan orang yang mengerti hukum menimbulkan tafsir yang berbeda dan liar, seperti pertanyaan yang disampaikan Nasta kepada Hendrajoni, seakan dalam putusan pidana memuat amar putusan untuk saksi juga.
“Konstruksi putusan hakim dalam perkara tindak pidana pada tingkat kasasi terdiri dari pertimbangan hakim terhadap memori atau kontra memori Jaksa Penuntut Umum, memori atau kontra memori terdakwa yang menjelaskan atau menggambarkan fakta persidangan di tingkat pertama, berupa pemeriksaan saksi dan bukti serta pemeriksaan terdakwa, dari pertimbangan tersebut kemudian hakim berkesimpulan yang dituangkan dalam bentuk amar putusan tentang nasib terdakwa bersalah atau tidak dan kewajiban sanksi yang dibebankan kepada terdakwa. Jadi putusan hakim ada pada amarnya, dalam amar putusan tersebut tidak logis dan tidak mungkin ada tersemat sanksi atau beban hukuman kepada saksi”, kata Dedy Suryadi, S.H., M.H. seorang advokat senior di Kota Batam asli Pesisir Selatan.
Makanya dalam debat itu Hendrajoni menyatakan soal kasus PDAM telah selesai, dimana terdakwanya sekarang sedang menjalani sisa hukumannya.
“Mengenai pertimbangan hakim pada tingkat kasasi menyebutkan salah seorang saksi bertanggung jawab terhadap perbuatan yang diputuskan menjadi beban terdakwa sebagai hukuman pada putusan hakim tingkat pertama dan dikuatkan pada tingkat banding menjadi gugur pada tingkat kasasi. Artinya pertimbangan tersebut bukan memerintahkan saksi mengembalikan, tapi menyatakan menjadi kewajiban saksi, bukan kewajiban terdakwa,” tambah Dedy Suryadi, S.H., M.H.
Awak media pahami dari penjelasan narasumber tersebut, saksi bertanggung jawab bukan berarti saksi melakukan tindak pidana, serta saksi bukan sebagai pelaksana putusan hakim, tapi menjelaskan bahwa terdakwa tidak dapat dibebankan bertanggung jawab terhadap uang pembinaan tersebut, sehingga tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebagaimana biasanya selalu termuat dalam putusan -putusan perkara tindak pidana korupsi. (***)